Mohon tunggu...
Yosafati Gulo
Yosafati Gulo Mohon Tunggu... profesional -

Terobsesi untuk terus memaknai hidup dengan belajar dan berbagi kepada sesama melalui tulisan. Arsip tulisan lain dapat dibaca di http://www.yosafatigulo.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pembusukan di KPK Membungkam Bambang Soesatyo dan HM Prasetyo

15 September 2017   23:34 Diperbarui: 17 September 2017   22:42 17201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (http://regional.kompas.com/)

Buah Segar dari KPK

Sebaliknya, dan di saat yang sama, ketika dihujat, bahkan dibilang bikin gaduh, di dalamnya ada pembusukan, KPK malah memilih diam. Para pimpinan KPK tak banyak bicara. KPK malah terus menghasilkan "buah segar" dan ranum kepada publik, bukan kebusukan sebagaimana disebutkan Bambang.

Penangkapan Bupati Batubara, Orang Kaya Arya Zulkarnain, dan anggota DPRD Banjarmasin dengan operasi senyap, operasi tangkap tangan (OTT) dalam dua hari berturut-turut adalah bukti otentik buah segar oleh lembaga yang menurut Bambang di dalamnya ada kebusukan dan oleh jaksa Agung, HM Prasetyo, bikin gaduh.

Kalau dalam KPK ada klik, ada fiksi, konflik internal yang parah seperti disinyalir Bambang, mana mungkin mereka bisa bekerja rapi tanpa kebocoran informasi? Bahwa di dalam KPK ada persaingan, ada perbedaan-perbedaan pandangan tentu saja tak dapat dipungkiri. Namun, sepanjang tidak mengganggu kinerja, persaingan semacam itu perlu diterima sebagai wajar, manusiawi. Jangan malah dibesar-besarkan dan mengatakan dalam KPK ada pembusukan.

Di DPR malah lebih parah. Masih ingat munculnya DPR tandingan pada tahun 2014 lalu bukan? Gara-gara KMP menyapu bersih semua jabatan pimpinan DPR dan pimpinan MPR, kemudian hendak menduduki semua jabatan pimpinan komisi di parlemen, KIH tak terima dan membentuk DPR tandingan. Masih ingat pula walk out-nya fraksi Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS saat pengesahan UU Pemilu? Fiksi yang begituan jauh lebih parah, bukan? Lebih mengganggu kinerja DPR, bukan?

DPR dan Jaksa Agung semestinya tak usah banyak cincong. OTT yang kerap dilakukan KPK perlu didukung. Hak penyadapan tak usah diutik-utik. Mereka bukan saja menyelamatkan uang negara dari pencuri, tetapi KPK juga menyelamatkan para pelaku agar berhenti merampas hak-hak publik untuk kepentingan diri dan keluarga sendiri. Tanpa tindakan itu, para pejabat seperti itu bisa terus kesurupan, bahkan bisa mati dalam tumpukan uang curiannya karena jabatannya. Kasihan 'kan?

Pertanyaannya, mengapa Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan OTT semacam itu bikin gaduh? Di mana gaduhnya? Ketika Bupati Batubara digelandang ke KPK usai tertangkap, kemudian statusnya ditetapkan sebagai tersangka tak satu pun berita kegaduhan yang menggoncang Jakarta, apalagi Indonesia. OTT anggota DPRD Banjarmasin juga begitu. Sama sekali tidak ada kegaduhan. Sungguh-sungguh senyap! Kalau saja wartawan tidak memberitakan, saya pun sendiri tidak tahu.

Lha kalau begitu apa dan di mana gaduhnya? Jangan-jangan hati Jaksa Agung, HM Prasetyo, sendiri yang gaduh dan terus berdebar-debar setiap kali mendengar atau membaca berita adanya orang yang ditangkap KPK dengan OTT. Kalau itu yang terjadi, tentu publik bertanya, ada apa pak? Adakah kaitannya dengan pernyataan Wakli Ketua KPK, Saut Situmorang, yang mengatakan bahwa OTT yang dilakukan KPK dianggap menimbulkan kegaduhan karena yang tertangkap adalah para penegak hukum? Tolong dijawab ya? ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun