Mohon tunggu...
Yosafati Gulo
Yosafati Gulo Mohon Tunggu... profesional -

Terobsesi untuk terus memaknai hidup dengan belajar dan berbagi kepada sesama melalui tulisan. Arsip tulisan lain dapat dibaca di http://www.yosafatigulo.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik

Vonis Penjara Untuk Ahok Tinggal Ketuk Palu?

1 Desember 2016   20:55 Diperbarui: 10 Desember 2016   14:39 2579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IIustrasi (sumber:http://news.okezone.com/read/2014/12/20/340/1081848/)

Berkas kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad, Ahok nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berkas perkara Ahok sudah memenuhi syarat materiil dan formal. Kejaksaan tinggal menunggu penyidik Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka.

Kendati tanggal sidang belum ditetapkan, bisa dipastikan bahwa proses tersebut dilakukan dalam minggu-minggu ini. Setelah itu akan dilakukan serangkaian drama  persidangan di pengadilan Jakarta Utara sebagaimana dikemukakan Noor Rachmad.

Belajar dari proses penetapan statusnya sebagai sersangka, 16/11/2016, awam sudah menduga bahwa proses pengadilan yang akan dihadapi Ahok akan sangat mirip dengan proses pengadilan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Mirna Salihin.

Ahok didakwa melanggar ketentuan Pasal 156a karena dinilai menista agama. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun. Tentu kalau pidato Ahok di Kepulauan Seribu terbukti bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama Islam sebagaimana dituduhkan.

Namun pada berita CNN Indonesia tadi pagi, dakwaannya bukan cuma  itu, tetapi juga dikaitkan dengan Pasal 156 KUHP. Yang ditekankan dalam pasal ini adalah:, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.”

Bukan Soal Hukum

Jika pemeriksaan dilaksanakan menurut ketentuan hukum, maka hasil yang mungkin dicapai ada dua. Bisa terbukti bersalah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, penghinaan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap Islam, tetapi bisa juga sebaliknya, tak terbukti terhadap apa yang didakwakan.

Dalam proses itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkewajiban membuktikan kebersalahan atau ketidakbersalahan Ahok. Baik itu ditilik dari aspek actus reus maupun mens reanya.

Namun, proses tersebut sepertinya terlalu sulit bagi JPU dan hakim. Penyidik polisi sudah membuktikannya di saat gelar perkara. Dalam menghadapi perbedaan pendapat yang amat tajam di kalangan para pihak, termasuk di kalangan penyidik sendiri, yang disetai situasi dan tekanan psikologis, mau tidak mau, penyidik kepolisian “dipaksa” menetapkan Ahok menjadi tersangka.

Suasana dan tekanan yang sama pasti akan dihadapi JPU dan hakim. Jauh-jauh hari sebelumnya sudah diwacanakan oleh GNPF MUI dan FPI bahwa demo 212 yang diberi judul “Aksi Super Damai Bela Islam III” dengan peserta ratusan ribu bahkan bisa lebih tetap mengusung pesan yang sama: tangkap, adili, dan penjarakan Ahok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun