Jika cara itu tidak berhasil, ya, dicari cara lain. Yang gampang adalah identifikasi pemilik atau pemakai lahan bekas bakaran. Pengguna lahan bekas bakaran, apalagi untuk usaha, perlu dicurigai sebagai pelaku. Pengusaha itu harus ditindak. Bisa dengan pidana dan perdata. Kalau perlu, ia dituntut membayar ganti rugi dan ganti untung yang terkena dampak asap.
Misalnya saja ia dituntut membayar biaya pengobatan korban sakit dan perawatan sesudahnya, biaya pembatalan penerbangan, ganti rugi kebun petani yang turut terbakar, kompensasi bagi yang tidak bisa bekerja karena asap. Ganti untung bisa berupa perhitungan hasil kerja atau usaha yang mungkin diperoleh bila keadaannya normal.
Jika pembakaran sudah dilakukan berulang-ulang, maka ijin usaha perusahaan yang bersangkutan sudah semestinya dicabut. Sebab tindakan pengusaha semacam ini dapat digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan seperti dikemukakan SBY kemarin di Pekanbaru.
Agar tidak main hakim sendiri, apa pun tindakan yang diambil harus didasarkan pada ketentuan hukum. Bila ketentuan hukum yang ada belum cukup, maka DPR harus bergegas membuat UU dan Pemerintah mmebuat PP. Tapi, apa sempat ya? Hampir semua anggota DPR lagi sibuk “merayu” rakyat untuk urusan Caleg. Susilo Bambang Yuhoyono pun turut menyibukkan diri berkampanye. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H