Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ancaman 30 Tahun Penjara Tengah Menunggu Kivlan Zen

20 Juni 2019   16:07 Diperbarui: 20 Juni 2019   16:23 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: megapolitan.kompas.com

Kedua, perencanaan pembunuhan
Bicara soal pembunuhan, mau tidak mau kita bicara KUHP. Pidana pokok untuk pembunuhan diatur dalam Pasal 338-350 KUHP. Untuk kasus Kivlan, pidana pokoknya diatur pada Pasal 340 jo Pasal 53 jo Pasal 55 jo Pasal 163 bis.

Ketentuan pidana pokoknya di Pasal 340 berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, Kivlan memenuhi kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana, baik itu dilihat dari niatnya (mens rea) maupun tindakannya (actus reus) menyuruh membeli senjata, mencari calon pelaku pembunuhan, menentapkan target, memberikan foto orang yang diincar, membayar calon pelaku merupakan bukti yang tak terbantahkan di depan pengadilan.

Sebagai pemilik niat membunuh, Kivlan dijerat oleh ketentuan Pasal 53 ayat (1). Ketentuannya berbunyi, "Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri."

Niat permulaan itu sudah jelas. Peran Kivlan dalam hal ini adalah perencana, penganjur, penyuruh, pemberi janji sesuatu kepada pelaku. Hal ini memenuhi ketentuan Pasal 55 ayat (1) angka 1 dan angka 2. Ketentuannya:

  • mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  • mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Kivlan bisa diancaman pidana menurut ketentuan Pasal 53 ayat (3) yang menentukan "Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Bisa saja hakim tidak menggunakan ketentuan terebut Pasal 53 ayat (3) tersebut tetapi mengunakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) dengan alasan bahwa apa yang dilakukan Kivlan barulah pada tahap percobaan atas perbuatan pidana tertentu. Jika ini yang dipakai maka ancaman pidana Kivlan dikurangi sepertiga.

Ini artinya, kalau misalnya JPU mendakwa Kivlan dengan pidana penjara waktu tertentu selama 20 tahun, berarti ancaman hukumannya 20 tahun dikurangi sepertiga atau 6, 6 tahun atau katakanlah 6 tahun saja, maka ancaman pidananya 14 tahun.

Anggap saja JPU mendakwa Kivlan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) atau ayat (3), tetapi hakim memutuskan hukumannya selama 10 tahun, maka pertanyaannya, apakah kedua ancaman pidana itu bisa diakumulasi? Jika ya, maka hukuman Kivlan menjadi 30 tahun. Ini bukan waktu yang singkat, bukan?

Jika ini yang terjadi, maka wajar saja Kivlan terus gelisah. Dalam benaknya pasti terbayang rupa-rupa ketidaknyamanan. Bersamaan dengan usianya yang makin sepuh, bukan tidak mungkin ia sudah mulai membayangkan betapa sia-sianya menghabiskan sisa hidup dalam lembaga pemasyarakatan.

KUHP menolong Kivlan
Syukur bahwa ketentuan hukum pidana dalam KUHP telah memberikan kelonggaran bagi Kivlan. Ketentuan Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), dan Pasal 66 ayat (1) tampaknya menolong Kivlan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun