Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dua Pilihan Ekstrim bagi FPI: Izin Diakhiri atau Ditolerir

13 Mei 2019   16:05 Diperbarui: 13 Mei 2019   22:16 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.kompasiana.com

Dengan ketentuan itu sebenarnya, penegak hukum sudah dapat menciduk para pimpinan FPI. Bahkan sejak mereka meminta MPR mencabut Pancasila yang mendeklarasikan penerapan Syariat Islam dan khilafah, pengurus FPI bisa diadili.

Ketiga, mengklaim diri sebagai satu-satunya lembaga yang menjaga kemurnian agama dan ajaran Islam tentu saja mendiskreditkan dua organisasi besar dan sudah teruji dalam Islam, yakni NU dan Muhammadiyah. Disebut demikian karena apa yang diperjuangkan FPI dan cara-caranya berjuang kerap bertentangan dengan sikap dan pandangan kedua organisasi tersebut.

Kembali ke jalan yang benar

Kalau FPI masih mau eksis, izinnya diperpanjang oleh pemerintah, dan berkemungkinan diterima oleh rakyat Indonesia, maka ada setidaknya tiga hal yang perlu dilakukan. Pertama, mengakui dan menerima Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi dan dasar negara. Ini harus ditulis eksplisit dalam AD/ART organisasi.

Konsekuensinya, memerjungkan syariat Islam dan paham khilafah harus dihapus dari memori semua pengikut FPI. Secara eksplisit pula dihapus dari AD/ART.

Kedua, FPI perlu berinduk pada NU atau Muhammadiyah. Hal ini harus tampak dalam struktur torganisasi, program, dan ajaran. Jangan terus menerus menjadi organisasi eksklusif yang mengabaikan organisasi Islam yang kredibilitasnya sudah teruji dalam menjaga ajaran dan sikap terhadap NKRI, ideologi Pancasila, dan UUD 1945.

Ketiga, sikap mau menang sendiri harus dibuang jauh-jauh. FPI perlu kembali ke jalan yang benar dengan memosisikan diri sama dan setara dengan Ormas lain. Ketika melihat atau menemukan pelanggaran hukum umpamanya, jangan main babat, main hakim sendiri. Cukup dengan melaporkannya kepada penegak hukum. Paling banter, mendesak aparat agar segera menanganinya demi kebaikan bersama.

Tanpa ketiga hal di atas, dan hal lain yang perlu, saya yakin rakyat Indonesia yang menghendaki suasana tenang, rukun, dan damai akan berkata: Pemerintah tak perlu memerpanjang izin FPI. Organisasi FPI harus dihapus dari bumi Indonesia. ***

Artikel terkait:

FPI, Macan Tinggal Sekadang dengan Kawanan Domba

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun