Ketiga, setelah merasa matang dengan perhitungan KZ dan ES bertindak. Ini sudah dijanjikan ES sebagaimana diwartakan banyak media.
"Besok (berarti hari ini, Jumat, 10 Mei 2019) insyaallah mulai dari (Masjid) Istiqlal. Mudah-mudahan ke dua tempat itu (KPU dan Bawaslu)," kata Eggi usai mencoba menggelar aksi namun gagal di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Mei 2019 (CNN).
Menurutnya, demo yang akan digelar bertujuan untuk menegur Bawaslu karena sampai sekarang tidak  mendiskualifikasi capres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. ES dan KZ tampak gerah melihat sikap Bawaslu yang tidak segera memenuhi permintaan mereka. Sebab dengan mendiskualifikasi Paslon 01, dengan sendirinya jago mereka, Paslon 02 bisa melenggang mulus menduduki kursi panas Presiden selama lima tahun.
Kata kunci pembatas
Apakah itu salah? Jelas tidak. Penyampaian pendapat boleh. UU N0 9 Tahun 1989 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum  memberikan perlindungan terhadap kegiatan itu. Jangankan ES dan KZ, siapa saja boleh menyampaikan pendapat, entah dalam bentuk lisan, tulisan, gambar, pamflet.
Entah disampaikan langsung kepada sasaran maupun dengan orasi atau teriak-teriak, juga boleh. Entah dengan berjalan kaki, merangkak, atau melompat-lompat atau berguling-guling di jalan, tanah, semua boleh sepanjang tidak mengganggu kepentingan dan hak orang lain, yang tak berkepentingan dengan urusan demo.
Yang harus diingat ES dan KZ adalah kata kunci dalam UU No 9 tersebut: hanya "menyampaikan pendapat" di muka umum. Inilah batasan tindakan yang boleh, legal, dan dilindungi hukum. Di luar itu, pasti dilarang, bahkan mungkin dapat dikategorikan melawan hukum.
Itu artinya begitu ES dan KZ menyampaikan teguran atau apa pun isi hatinya kepada Bawaslu, KPU, atau pemerintah berdasarkan batas itu, maka mereka harus berhenti. Sebab tujuan mereka sudah tercapai.
ES dan KZ Jangan sampai mengatur tindakan Bawaslu maupun KPU. Sebab, hal itu bukan bagian dari tujuan demo.
Jika ES dan KZ beserta kelompoknya sampai memaksa Bawaslu, berarti mereka memaksakan kehendak. Memaksa orang atau lembaga untuk mengikuti kemauan sendiri. Tindakan seperti ini termasuk tindak pidana.
Bila tindakan itu merampas kemerdekaan pejabat Bawaslu untuk menentukan tindakan atau memaksa mengikuti permintaan pendemo di bawah ancaman, KZ dan ES bisa dikategorikan melanggar Pasal 333, angka 1,2,3, dan 4 KUHP. Ancamannya ialah pidana penjara paling lama delapan tahun. Jika mengakibatkan luka-luka, maka ancanamannya sembilan tahun penjara, bahkan bisa lebih kalau mengakibatkan kematian.Â