Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyikapi Deklarasi Kemenangan Prabowo Bertubi-tubi

3 Mei 2019   12:00 Diperbarui: 4 Mei 2019   13:23 3262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://tekno.tempo.co/read/1200536/3-survei-unggulkan-prabowo-rektor-ukri-nyelenehnya-di-situ/full&view=ok

Ketiga, jika nantinya ternyata mereka benar, data dan metodologi yang mereka gunakan lebih valid, maka KPU maupun lembaga-lembaga survey perlu melakukan dua hal. Untuk jangka pendek, melakukan koreksi atas data yang telah dipublikasikan. Untuk jangka panjang, KPU, dan lembaga-lembaga survey perlu belajar lagi dari mereka tentang metodologi penelitian, statistika, dan matematika.

Kalau pun nantinya Prabowo menang, para pejabat KPU, Bawaslu, maupun lembaga-lembaga survey perlu siap-siap menerima tindakan hukum berdasarkan UU yang sesuai dengan pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan. Rakyat Indonesia pemilih Jokowi juga harus legowo menerima kekalahan dan mendukung Prabowo sebagai Presiden RI.

Keempat, namun jika nantinya mereka tidak bisa membuktikan kebenaran data dan metodologi yang digunakan sebagai dasar klaim kemenangan Prabowo, maka kasus itu perlu segera dilaporkan kepada penegak hukum.

Pasalnya, deklarasi dan syukuran kemenangan yang dilakukan Prabowo bertubi-tubi sudah melanggar banyak ketentuan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang KPU (UU KPU). Mereka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf h dan Pasal 13 huruf d dan e, UU KPU. Mereka sudah mengambil alih tanpa dasar hukum tugas KPU untuk pengumumkan Pasangan Calon terpilih.

Mereka juga melanggar ketentuan Pasal 416 ayat (1) yang mengklai menang di atas 50%, dan ketentuan Pasal 417 tentang penetapapan hasil Pilpres dan Wapres yang wajib dilakukan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara. Dan masih banyak lagi.

Tetapi yang lebih berbahaya, bukan cuma pelanggaran UU KPU itu, melainkan misi terselubung di balik klaim kemenangan yang terus dideklarasikan. Penegak hukum tak mungkin lagi mengandalkan Pasal 160 KUHP tentang pidana penghasutan secara lisan dan tulisan. Kita tak perlu menunggu mereka melakukan aksi people power dengan mengundang berjuta umat dari berbagai daerah untuk duduk-duduk, berdoa, dan bernyanyi-nyanyi di depan Istana. Kita tak perlu menunggu aksi brutal setelah mereka capek duduk-duduk, berdoa, dan bernyanyi-nyanyi berhari-hari.

Kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada. Apalagi kalau degelorakan dengan orasi berapi-api oleh orang semacam Bachtiar Nasir, Amien Rais, Fahri Hamzah, yang biasanya mampu memukau massa pendengarnya karena keahliannya mengolah kata.

Dengan deklarasi dan baliho itu saja, pihak kepolisian dapat melakukan tindakan penyelidikan, meminta keterangan kepada para pelaku tentang maksud-maksud mendeklarasikan hal yang tak berdasar.

Artikel lain:

Apakah Engkau Masih Bisa Disebut Manusia?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun