Mohon tunggu...
Yordan NurFirdaus
Yordan NurFirdaus Mohon Tunggu... Atlet - for have fun

untuk senangsenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi di Indonesia Tidak Akan Hilang

19 Maret 2020   01:15 Diperbarui: 19 Maret 2020   01:08 1267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi Masih Menjadi Salah Satu Masalah Terbesar di Indonesia
 
Korupsi merupakan hal yang hampir dilakukan oleh semua orang, tak luput dari para orang golongan menengah ke bawah bahkan sampai para pejabat tinggi. Di Indonesia korupsi berkembang secara sistematik dan menduduki peringkat ke-4 di ASEAN setelah Singapura, Brunei, dan Malaysia.

Pada tahun 2004-2019 banyak Bupati/Walikota yang terjerat korupsi kasus paling tinggi terdapat pada tahun 2018, bahkan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat ikut terjerat kasus korupsi ini dan paling banyak di isi dari difraksi partai Golongan Karya ( GOLKAR ).

Berbicara tentang korupsi di Indonesia , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti-rasuah, mencatat jumlah penindakan kasus korupsi mengalama rata-rata penurunan. 

KPK yang didirikan sejak 2004 oleh mantan Presiden Ibu Megawati Soekarno Putri ini telah memiliki catatan penindakan tindak korupsi dari tahun ke tahun.

Sebelumnya, jumlah penindakan kasus korupsi di Indonesia tercatat fluktuatif, dominan meningkat dari tahun ke tahun. Namun, untuk tahun ini jumlah penindakan menurun cukup signifikan mulaidari jumlah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, inkrah, dan eksekusi, semuanya mengalami penurunan.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebut koruptor terbanyak adalah anggota DPR & DPRD dalam 255 perkara. Kemudian kepala daerah berjumlah 110 perkara. Mereka diproses dalam kasus korupsi dan ada juga yang dijerat pencucian uang ini baru data sampai Juni 2019. Setelah itu, sejumlah politisi kembali diproses.

Namun, tahun ini UU tentang KPK mengalami revisi yang berisikan sebagai berikut. KPK jadi lembaga rumpun eksekutif, pimpinan KPK bukan lagi penyidik penuntut umum, penyelidik dan penyidik harus sehat jasmani, korupsi yang meresahkan masyarakat tak jadi syarat, KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan, dengan begitu bisa disimpulkan perevisian UU KPK ini melemahkan KPK, meskipun banyak demo dari kalangan mahasiswa hal itu tak menjadi halangan Ketua DPR RI untuk mengesahkan RUU tersebut yang ditetapkan pada 17 September 2019 lalu menggantikan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun