Pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta juga tidak bisa diabaikan. Kelembagaan penyuluhan swasta dan swadaya harus didorong untuk berperan aktif dalam memberikan penyuluhan yang sesuai dengan kebutuhan petani lokal. Dengan membangun kemitraan yang saling menguntungkan, kita dapat menciptakan ekosistem pertanian yang lebih berkelanjutan.
5. Tugas penyuluh pertanian :Â
a. menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota
b. melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan
c. menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar
d. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha
e. memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; dan
f. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
Kesimpulan :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 merupakan langkah maju dalam pengaturan sistem penyuluhan pertanian di Indonesia. Namun, untuk menciptakan sistem yang benar-benar efektif, dibutuhkan komitmen semua pihak baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta. Hanya dengan kerja sama yang baik kita dapat mewujudkan pertanian yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan, demi kesejahteraan petani dan masyarakat secara keseluruhan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI