Pasal 28E ayat (2) Â UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Oleh karena itu, RUU perda yang mengatur tentang agama tidak perlu disahkan, karena urusan agama merupakan keyakinan masing-masing individu yang tidak perlu diatur melalui perda. Aturan agama sudah diatur oleh kitab suci masing-masing agama. Biarkanlah Indonesia menjadi Negara Pancasila, sebab Pancasila merupakan anugerah dari Tuhan untuk mempersatukan keanekaragaman bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H