b. Menjual menggunakan usaha terbaik(best effort commitment)
Penjamin ini lebih rendah untuk tingkat tanggung jawabnya dibandingkan dengan full commitment tadi, dimana jika efek yang ditawarkan tersebut tidak dapat terjual maka pihak underwriter hanya berusaha untuk menawarkan sampai mendapatkan investor.
c. Berjaga-jaga atau membantu dalam usaha penjualan efek(stand-by comitment)
Penjamin ini paling rendah dibandingkan dengan dua penjamin diatas. Pihak underwriter hanya sebagai pendamping dalam kegiatan menjual efek yang ditawarkan tersebut. Pada umumnya belum ada emiten yang melakukan perjanjian ini dengan pihak underwriter.
Dalam ketiga metode yang dikeluarkan oleh pihak underwriter kepada emiten.Rata-rata emiten memilih full comitment karena menjamin seluruh efek terjual dengan pasti ,tetapi dengan biaya penjaminan tentunya sangatlah tinggi.Yang menjadi pihak underwriter adalah bank investasi,bank kormesial atau perusahaan pialang yang bekerja dengan emiten untuk menjual emisi baru.
Dengan adanya underwriter proses transaksi antara emiten sebagai pihak yang melakukan penawaran dan para masyarakat investor yang ingin menginvastasikan dananya untuk masa yang akan datang.Dapat menawarkan harga yang sangat baik dengan bantuan underwriter sebagai perantara perdagangan dan menawarkan harga yang pasti cocok bagi insvestor dan emiten.Sehingga pasar modal dapat berkembang dengan baik dan mengundang lebih banyak investor dari dalam atau luar negeri untuk membeli dan menanamkan modalnya di BEI(Bursa Efek Indonesia).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H