Â
Bukan hal yang asing lagi bagi kita para orang-orang ekonomi,emiten dan investor,ketika mereka mendengar yang namanya "Pasar Modal". Hal yang sangat lumrah bagi kita para ekonom dan bisa jadi topik menarik perbincangan tiap hari mengenai harga yang di tawarkan di BEI sedang naik atau turun. Bagi orang yang baru mendengar pasar modal tentunya masih bingung, apa itu pasar modal? Apakah aman menjual atau membeli saham dan obligasi dipasar modal? Ketika kita sebagai emiten yang butuh dana di perusahaan, lalu ingin menjual beberapa lembar saham ke pasar modal bakalan ada yang beli gak?
Nah bagi kalian yang masih kurang paham mengenai pasar modal, nah pasar modal merupakan proses bertemunya pejual dan pembeli seperti pasar pada umumnya. Yang bersangkutan dengan penawaran umum yang berkaitan dengan penerbitan efek yang diikeluarkan oleh perusahaan publik. Didalam pasar modal yang menjadi alat perdagangan yaitu instrumen keuangan jangka panjang. Pengelolan pasar modal sangat terorganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga seperti saham, obligasi,derivativ dengan menggunakan jasa perantara, komisioner dan underwriter.
Dalam pekembangan pasar modal tidak terlepas dari pengaruh underwriter ( penjamin emisi ). Peran undewriter yaitu sebagai alat pendukung sebagai transaksi di pasar modal. Adanya undewriter dapat membantu para emiten untuk mengeluarkan jenis efek yang baik untuk dikeluarkan dan menentukan harga yang wajar bagi efek tersebut agar sesuai harga yang dipasarkan di pasar modal.Selain itu underwriter juga membantu emiten untuk menyelesaikan administrasi yang digunakan mendaftar emisi efek. Yang berhubungan dengan :
1. Pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek-penyusunan prospektus
2. Merancang speslmen efek
3. Mendampingi emiten selama proses evaluasi.
Underwiter dikatakan berpengaruh terhadap perkembangan pasar modal sangatlah benar.Karena underwriter sebagai penjamin emisi efek yang melakukan kontrak terhadap emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan underwriter tidak mampu menjual seluruh efek yang ditawarkan maka underwriter berkewajiaban membeli seluruh sisa efek tersebut, tetapi harus sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang ditetapkan.
Namun sebelum pihak emiten menggunakan underwriter,terdapat beberapa metode perjanjian dalam underwriter sebagai berikut:
a.Penjaminan secara penuh(full comitment)
Penjamin ini mewajibkan underwriter harus bertanggung jawab penuh terhadap terjualnya efek yang telah dijanjikan dalam Penawaran Umum. Atau kata lainnya jika efek yang ditawarkan atau dijual tidak ada yang membeli maka pihak underwriter harus membeli efek tersebut.