Kata "Jihad" berasal dari bahasa arab "Jaahada" yang bermakna bersungguh-sungguh. Kemudian secara Istilah, Jihad memiliki makna berjuang dengan sungguh-sungguh di jalan Allah seseuai dengan syari'at Islam. Tujuan utama jihad adalah untuk menegakkan dan menjaga agama Allah dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan Rasul dan Al-Quran.Â
Secara umum jihad sendiri dibagi menjadi dua pengertian yaitu jihad kecil dan jihad besar, jihad kecil adalah segala bentuk usaha yang dilakukan dengan menggunakan pedang dalam keadaan membela agama melalui syarat syarat tertentu.Â
Sedangkan jihad besar adalah jihad melawan hawa nafsu, sebagaimana sabda nabi saw ketika umat muslim pulang dari perang badar raja'na min jihadil ashghar ila jihadil akbaar ( kita pulang dari jihad kecil menuju jihad besar). Yang perlu dipahami disini adalah secara luas jihad itu lebih menekankan kepada usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk mengendalikan diri atau mengendalikan hawa nafsu.Â
Imam Fakhruddin al razi didalam kitab mafatih al-ghaib menjelaskan bahwa bagi seorang muslim yang ingin keluar berjihad kecil (berperang fisabilillah) harus terlebih dahulu menahlukkan hawa nafsu nya (jihad besar) seperti sifat munafik, riya dan jauh dari kepentingan pribadi agar ia mampu untuk benar-benar ikhlas tanpa adanya niatan lain.Â
Nafsu sendiri memang tidak akan bisa dipisahkan dari manusia, ia merupakan elemen pelengkap dari akal pikiran dan hati. Kh. Abdurrahman wahid (gus dur) didalam buku ilusi negara islam membagi  manusia menjadi dua kategori pada masalaha hawa nafsu, yang pertama adalah golongan annafsu almuthmainnah;  yakni pribadi yang sudah mampu menjinakkan hawa nafsu yang hidup didalam diri masing-masing sehingga bisa memberi manfaat bagi yang lain. Dan yang kedua adalah golongan  annafsul lawwamah; yaitu mereka yang masih dijajah oleh hawa nafsu sehingga pribadi nya menjadi penyebab masalah bagi orang lain. Jika di korelasikan antara perkataan imam Fakhruddin al razi dengan pembagian gus dur diatas maka bisa dikatakan bahwa hanya orang muslim yang sudah annafsul muthmainnah  sajalah yang berhak melakukan jihad fisabilillah  membela agama.
Islam adalah rahmatan lil alamin  yang dibawakan oleh baginda nabi Muhammad saw pada lebih kurang 14 abad lalu, esensi nya agama islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk selalu menonjolkan sikap mulia sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw sendiri. Hanya saja kredibilitas islam menjadi keruh karena ulah Sebagian golongan kecil yang hidup didalam nya. Islam yang bertolak dari sikap moderat dan cinta damai inipun pada dewasa ini menjadi agama intoleran di mata umat lain disebabkan perbuatan buruk mereka (muslim garis keras) yang salah dalam memahami islam itu sendiri atau menjadikan islam sebagai alat untuk mencapai kepentingan pribadi.
Pada dasarnya muslim tidak diperkenankan menyerang umat agama lain selagi bukan dalam situasi membela agama yang ingin di tenggelamkan (sebagai contoh; sekulerisme pada masa mustapa Kemal attaturk di turki) atau idza akhroju min diyarihim (apabila diusir dari tanah air sendiri). Namun realita yang terjadi dewasa ini sungguh mengkhawatirkan, ada segolongan minoritas umat muslim yang berpaham fundamentalisme yang menjadikan kata jihad sebagai dalil legalitas untuk melakukan kekerasan kepada orang lain, Mereka ini hanya mengakui pengertian jihad dalam ranah definisi ashghar saja tanpa peduli dengan makna luas dari definisi jihad tadi.Â
Akibat dari kesalahan penggunaan kata jihad itu sudah bisa kita lihat pada masa ini, terjadinya peristiwa bom bunuh diri yang setelah diselidiki berasal dari golongan transnasional memberikan kita gambaran bahwa doktrin yang mereka lancarkan sangat ampuh untuk memuluskan setiap langkah mereka.Â
Penyempitan makna jihad yang dilakukan golongan transnasional sungguh bisa mengancam kedamaian dunia terutama islam. Bukan tanpa alasan, dalam Riwayat peristiwa yan masih membekas sampai saat ini membuktikan bahwa korban dari semua perbuatan keji itu bukan hanya tertuju kepada non muslim namun juga berefek pada muslim lainnya yang mana kita semua bersaudara jika menoleh kepada konsep ukhuwah Islamyiyah.Â
Akan tetapi golongan transnasional memiliki penafsiran lain tentang sebutan kafir, bagi mereka orang kafir adalah orang-orang yang bukan beragama islam dan kelompok lain selain daripada kelompok mereka sendiri. Sehingga mereka tanpa merasa keberatan melakukan teror dimana-mana, sekaligus mengabaikan larangan yang telah disebutkan diatas bahwa setiap muslim tidak diperkenankan menyerang umat agama lain selagi mereka tidak menyerang islam.
Hingga kini, kelompok-kelompok transnasional yang ber-ideologi keras masih gigih menyebarkan paham mereka ke seluruh dunia, dengan suntikan dana yang mengalahkan uni soviet dalam menyebarkan ideologi komunisme pada abad lalu, membuat jaringan transnasional tidak terlalu mendapat hambatan dalam berdakwah.Â