Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kisi-kisi Putusan MKMK dan Nasib Pencalonan Gibran

2 November 2023   07:34 Diperbarui: 6 November 2023   18:25 1195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Majelis hakim MKMK. Foto: Kompas.com 

Dengan demikian Gibran tetap dapat menjadi peserta Pilpres 2024. Putra sulung Presiden Joko Widodo justru akan mendapat legitimasi kuat setelah adanya putusan MKMK. "Hadiah" dari sang paman, Ketua MK Anwar Usman, tidak akan goyah karena MK telah dengan cermat membatasi kewenangan MKMK.

Lalu seperti apa putusannya? Tentu kita harus menunggu putusan MKMK yang rencananya dibacakan besok, 7 November 2023. Tetapi kisi-kisinya sudah dapat kita ketahui.

Pertama, MKMK hanya akan menyatakan terdapat pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman, dan merekomendasikan untuk tidak lagi menjadi ketua MK.

Kedua, putusan MK terhadap gugatan Nomor 90 tetap sah dan tetap berlaku karena bersifat final dan mengikat sehingga MKMK sebagai lembaga ad hoc tidak berhak menganulir.

Ketiga, merekomendasikan dibentuknya dewan etik agar ada pengawasan melekat pada hakim MK.

Tentu masih terbuka kemungkinan lain, terlebih jika para pelapor bisa meyakinkan sudut pandang hakim MKMK sesuai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat karena kentalnya nuansa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di balik putusan MK yang diperkarakan. Di mana MK yang diharapkan menjadi benteng pelindung konstitusi justru terindikasi dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan.

Namun, sekali lagi, putusan hakim MKMK dipastikan tidak akan keluar dari batasan yang diberikan oleh PMK Nomor 1/2023, sekali pun segudang fakta disodorkan untuk memperkuat argumen para penggugat. Sekali pun hakim MK menangis mendengar kebobrokan yang terjadi di balik putusan MK terhadap perkara Nomor 90.

Sebabnya tidak lain karena kita merasakan dominannya kekuatan eksekutif (baca: keluarga) di balik lahirnya putusan MK yang memperbolehkan peserta pilpres berusia di bawah 40 tahun sepanjang telah atau sedang menjabat kepala daerah hasil pilkada.

Kini yang tersisa hanya kekuatan rakyat untuk merobohkan benteng tirani dan kekuasaan absolut di tangan satu orang, yakni melalui Pilpres 2024. Saatnya kita menjaga amanat reformasi dengan tidak memilih capres-cawapres yang terbukti menyuburkan praktik KKN.

Kita mendukung lahirnya pemimpin-pemimpin muda yang berprestasi, beretika, dan berpeluh dalam menggapai kesuksesan. Oleh karenanya Kita tegas mengatakan tidak, sekali lagi, tidak pada capres atau cawapres hasil karbitan, yang lahir dari penyalahgunaan kekuasaan.

Terlalu mahal pengorbanan yang telah dibayar untuk membangun demokrasi. Kita tidak rela dan tidak akan membiarkan demokrasi dibajak dan disandera oleh siapa pun, termasuk andai oleh keluarga presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun