Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kisi-kisi Putusan MKMK dan Nasib Pencalonan Gibran

2 November 2023   07:34 Diperbarui: 6 November 2023   18:25 1195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Majelis hakim MKMK. Foto: Kompas.com 

BANYAK yang berharap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi jalan bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) meski baru berusia 36 tahun.

Sebelum harapan itu terlanjur membumbung dan nantinya menjadi sakit hati, ada baiknya perhatikan dulu beberapa hal ini.

MKMK dibentuk berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 dengan tujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran dan martabat MK, serta menjaga Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Lebih spesifik lagi, MKMK dibentuk untuk menilai ada tidaknya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh majelis hakim MK dalam memutus perkara Nomor 90 yang digugat berbagai kelompok masyarakat.

MKMK terdiri dari Ketua Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat), dan dua hakim anggota yakni Wahiduddin Adams (unsur hakim MK) dan Bintan R Saragih (mewakili akademisi).

Jika melihat tujuan dan lingkup kerja MKMK serta hakim MKMK yang mengadili gugatan masyarakat, sudah dapat diduga tidak akan ada putusan luar biasa, apalagi melampaui mandat atau kewenangan yang diberikan.

Dalam sidang pendahuluan untuk mendengar alasan dan dasar gugatan, Selasa (31/10/2023), Bintan Saragih dan Wahiduddin memberi statemen yang mengesankan ketidaksetujuannya atas permintaan sejumlah penggugat yang menginginkan agar MKMK membuat terobosan. Tidak terkungkung oleh PMK Nomor 1/2023.

Saragih menyatakan keheranannya karena penggugat mempersoalkan putusan yang melampaui kewenangan (ultra petita), di mana MK memutus persoalan yang seharusnya menjadi kewenangan pembuat undang-undang (open legal policy), tetapi justru mendesak MKMK melakukan hal serupa.

Sementara Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa berdasarkan pasal 24C ayat (1) UUD 1845, putusan MK final dan mengikat sehingga tertutup ruang untuk dilakukan koreksi. Jumly juga langsung menolak dihadirkannya saksi ahli yang diminta Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara yang turut menggugat putusan MK terhadap perkara Nomor 90. Salah satu alasannya karena keterbatasan waktu yang tersedia, dan para penggugat merupakan ahli hukum tata negara.

Dari alasan-alasan di atas, maka putusan MKMK sangat tidak mungkin sampai menyentuh substansi putusan MK terhadap gugatan Nomor 90.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun