Bukannya memastikan dulu keasliannya, KPK justru langsung mengumbar ke publik. Belakangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan cek itu palsu. Apakah KPK merasa bersalah karena telah melakukan pembunuhan karakter? No way!
Kontroversi paling menyesakkan dada adalah ketika Firli Bahuri memposisikan diri sebagai penyidik dan menandatangani surat penangkpan terhadap Yasin Limpo. Padahal UU KPK yang baru tegas menyebut pimpinan KPK tidak lagi bertindak sebagai penyidik.
Diketahui, saat itu Yasin Limpo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dipanggil untuk menjalani proses hukum di KPK, Rabu (11/10/2023). Â Yasin Limpo meminta penundaan karena hendak menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makasar. Permintaan yang wajar dan merupakan hak saksi atau tersangka.
KPK lantas menjadwalkan pemanggilan kedua pada Jumat (13/10/2023). Namun Kamis (12/10/2023) malam, Yasin Limpo yang sudah ke Jakarta karena esoknya akan menghadiri panggilan KPK, justru ditangkap. Anehnya, surat penangkapan yang ditandatangani Firli bertanggal 12 Oktober 2023. Artinya, surat itu terbit sesuai jadwal pemeriksaan Yasin Limpo.
Jika mengikuti fakta tersebut, Firli bisa saja langsung ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya, karena kasusnya telah naik menjadi penyidikan sehingga sangat terbuka kemungkinan status Firli pun bukan lagi saksi.
Alasan bahwa Yasin Limpo dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan baru bukti sehingga perlu ditangkap - tidak sabar menunggu esok harinya, juga layak disematkan kepada Firli Bahuri.
Dengan kekuasaan dan perangkat yang dimiliki, terbuka kemungkinan Firli Bahuri melakukan upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi pihak-pihak yang keterangannya berpotensi merugikan dirinya.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Firli tidak memenuhi panggilan pertama karena butuh waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan. Oleh karenanya akan dipanggil ulang minggu depan. Jika tetap mangkir akan dilayangkan panggilan kedua.Â
Pertanyaan kita, mengapa harus penjadwalan ulang, bukan langsung dilakukan pemanggilan kedua sebagaimana yang berlaku selama ini? Kita yakin Polda Metro Jaya memiliki alasan hukum yang kuat dan kita menghargainya. Namun kita juga mendesak penyidik Polda Metro Jaya bersikap lebih tegas kepada Firli Bahuri jika terbukti berupaya menghambat proses hukum. Â
Kita pun menyeru kepada Firli untuk mundur dari jabatan Ketua KPK karena berada dalam pusaran kasus dugaan korupsi. Sangat tidak elok komisioner pemberantasan korupsi justru beperkara dengan kasus dugaan korupsi.Â
Meski terlambat, karena mestinya sudah dilakukan sejak terbukti menggunakan fasilitas pihak lain yang melanggar aturan KPK dan berbuntut pemberian sanksi oleh Dewan Pengawas, mundurnya Firli saat ini setidaknya dapat sedikit mengobati kekecewaan masyarakat yang muak dengan akrobatik penyalahgunaan wewenang dan politisasi hukum.