Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Jangan Ubah Dokumen Sekarang, Tunggu Perubahan Status DKI Jakarta

27 Juni 2022   20:14 Diperbarui: 29 Juni 2022   01:04 875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedang Pasal 41 (2) tegas menyebut, paling lambat 2 tahun sejak UU IKN diundangkan maka UU No 29/2007  diubah. Tentang kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota, UU IKN Nusantara tidak menyebutnya secara spesifik.  

Perubahan nama jalan-jalan di Jakarta, sangat mungkin bertalian erat dengan akan terjadinya perubahan status. Jakarta harus memiliki sesuatu yang khas setelah tidak lagi menjadi ibu kota.

Jadi mengapa dibuat heboh?

Apakah yang menghebohkan perubahan nama jalan juga termasuk mereka yang tidak sepakat dengan pemindahan ibu kota? Apakah narasi mereka masih tetap akan sama ketika seluruh warga Jakarta dipaksa mengganti dokumen kependudukannya?  

Salam @yb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun