Sedang Pasal 41 (2) tegas menyebut, paling lambat 2 tahun sejak UU IKN diundangkan maka UU No 29/2007 Â diubah. Tentang kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota, UU IKN Nusantara tidak menyebutnya secara spesifik. Â
Perubahan nama jalan-jalan di Jakarta, sangat mungkin bertalian erat dengan akan terjadinya perubahan status. Jakarta harus memiliki sesuatu yang khas setelah tidak lagi menjadi ibu kota.
Jadi mengapa dibuat heboh?
Apakah yang menghebohkan perubahan nama jalan juga termasuk mereka yang tidak sepakat dengan pemindahan ibu kota? Apakah narasi mereka masih tetap akan sama ketika seluruh warga Jakarta dipaksa mengganti dokumen kependudukannya? Â
Salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H