Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

DPRK dan Sebutan Orang Papua Asli

22 Juli 2021   10:12 Diperbarui: 23 Juli 2021   11:42 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Silakan tes DNA orang Papua. Tentu juga bercampur dengan DNA dari daerah, bahkan bangsa, lain. Demikian juga DNA suku Ainu di Jepang, Aborijin  di Australia, Indian di Amerika dan lain-lain. Tentu juga sudah bercampur. Mengatakan tidak ada orang Jepang asli, tidak ada orang Australia asli, atau orang Amerika asli, menjadi candaan yang tidak cerdas dan berbahaya karena dapat mengaburkan identitas suatu daerah/negara.

Baca juga: Tes DNA dan Upaya Pengaburan Identitas Kebangsaan

Kita curiga tes DNA untuk melegitimasi kampanye tidak ada orang Indonesia asli, memiliki tujuan politik untuk merusak tatanan, budaya dan identitas bangsa, dan menggantikan dengan budaya dan identitas lain sesuai sponsornya.

Terlebih kita melihat adanya upaya penulisan ulang sejarah dengan memasukan nama-nama orang tertentu yang sebenarnya tidak ada dan menghilangkan peran orang-orang tertentu yang justru telah diakui secara luas. Orang-orang baru ini disisipkan dan selalu hadir dalam setiap peristiwa yang mewarnai perjalanan bangsa Indonesia. Kita menangkap adanya pesan upaya penggiringan opini bahwa orang-orang dari golongan tertentu memiliki peran sentral dalam perjalanan bangsa Indonesia.

Fakta bahwa adanya pengkhianatan dalam setiap rezim, sejak era kolonial, dikaburkan dengan hadirnya tokoh-tokoh heroik dari golongannya. Ini sangat berbahaya dan anehnya tidak ada yang peduli.

Oleh karenanya, masuknya frasa "orang Papua asli" dalam UU Otsus Papua, layak diapresiasi bukan hanya karena telah memberikan ruang politik bagi warga Papua asli, namun juga bentuk penghormatan terhadap keragaman suku dan budaya asli yang ada di Indonesia sekaligus penegas adanya orang Indonesia asli.

Salam @yb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun