Oleh karenanya sesuai Perppu Nomo 23/Prp, PDSD berhak:
- Mengeluarkan peraturan polisi  Â
- Meminta keterangan dari pegawai negeri
- Mengadakan peraturan-peraturan tentang pembatasan pertunjukan-pertunjukan apa pun juga serta semua percetakan, penerbitan, pengumuman dan lain sebagainya
- Menggeledah tiap-tiap tempat
- Memeriksa dan menyita barang-barang yang disangka dipakai atau akan dipakai untuk merusak keamanan
- Mengambil dan memakai barang-barang dinas umum
- Mengetahui percakapan melalui radio, membatasi pemakaian kode-kode dan sebagainya
- Membatasi rapat-rapat umum dan sebagainya dan membatasi atau melarang memasuki dan memakai gedung
- Membatasi orang berada di luar rumah
- Memeriksa badan dan pakaian
- Memerintah dan mengatur badan-badan kepolisian, pemadam kebakaran dan badan-badan keamanan lain. Â Â
Kita tidak berharap pemerintah menerapkan status darurat militer. Jika memang kondisinya sudah memaksa, lebih baik menerapkan status darurat sipil karena akan lebih mudah ketika akan mengembalikan kepada tatanan semula sebelum kondisi darurat. Â
Salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!