Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Utang Swasta, Susi Pudjiastuti, dan Frankfurt Agreement

17 Februari 2021   18:43 Diperbarui: 17 Februari 2021   19:28 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Susi Pudjiastuti. Foto: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jika mengacu pada kondisi umum, jawabannya benar. Saat ini pemerintah tidak menanggung atau menjamin ULN swasta. Namun ada satu peristiwa di mana pemerintah Indonesia menjadi penjamin utang swasta, tepatnya di tahun 1999. Saat itu Indonesia menandatangani Kesepakatan Frankfurt (Frankfurt Agreement) untuk menjamin pembayaran ULN 13 bank swasta, termasuk BUMN.

Namun bukan berarti setelah tidak lagi terikat dengan Frankfurt Agreement pemerintah tidak pernah menalangi utang swasta, termasuk BUMN.
Di masa pemerintah SBY, pemerintah menalangi Bank Century yang terancam bangkrut. Saat itu Sri Mulyani yang juga menjabat ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSP) membuat keputusan pemberian talangan kepada Bank Century yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kebijakan terhadap Bank Century melahirkan drama panjang nan melelahkan terkait dana bailout sebesar Rp 6,7 triliun. Sanpai hari ini skandal Bank Century masih sering dijadikan peluru untuk kepentingan politik.

Contoh lain, bailout -- pemerintah menyebutnya sebagai penyertaan modal, untuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perusahaan plat merah itu diguyur Rp 22 triliun untuk membayar polis nasabah dan menyelamatkan dari kebangkrutan.

Dari contoh di atas jelaslah, perusahaan swasta, termasuk BUMN juga akan menjadi beban manakala bermasalah. Terlebih jika BUMN yang bermasalah dengan kreditor luar negeri.

Kita ambil analogi -- semoga tidak terjadi. BUMN di bidang perkeretaapian utang ke luar negeri dengan jaminan proyek yang dikerjakan. Suatu ketika proyek itu bermasalah sehingga kreditor luar negeri hendak menguasai proyek yang diagunkan. Apakah pemerintah akan tinggal diam?

Ada banyak contoh saat pemerintah terkena getah ulah sektor swasta. Namun kita membatasi untuk menghindari kesan sikap pesimis. Sebab pada dasarnya kita optimis, pemerintah dan swasta memiliki kemampuan untuk menyelesaikan utang-utang yang menggunung.

Hanya saja kita prihatin dan mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati. Sikap kehati-hatian wajib terus dijaga karena ULN memiliki dampak luas, bahkan dapat mengganggu kedaulatan suatu negara.

Berdalih utang swasta, utamanya BUMN, bukan bagian dari utang pemerintah sangat tidak tepat jika melihat contoh di atas. ULN swasta juga beban dan tanggung jawab pemerintah manakala bermasalah.

Agar ULN swasta tidak bermasalah dan menjadi beban, mestinya pemerintah juga terus mengingatkan swasta, utamanya BUMN untuk tidak jor-joran membuka kran utang.  

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun