Perdebatan perlu tidaknya Pilkada 2022 dan 2023 masih akan terus berlangsung setidaknya sampai Agustus 2021. Sebab pembahasan UU Pemilu sudah masuk dalam Prolegnas prioritas di DPR. Alasan pandemi Cobid-19 akan dimentahkan oleh kubu pendukung Pilkada 2022 dan 2023 karena sudah ada contoh Pilkada 2020 yamh dilaksanakan di saat pandemi.
Tentu akan menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat manakala kubu penolak Pilkada 2022 dan 2023 mendasarkan alasannya pada pandemi Covid-19.
Jadi, mari kita saksikan ketatnya pertarungan politik terkait pembahasan UU Pemilu. Gesekan antara partai pendukung pemerintah untuk menentukan apakah pilkada 2022 dan 2023 digelar di tahun masa habisnya jabatan kepala daerah ataukah digelar tahun 2024 sesuai UU Pemilu yang berlaku saat ini, menarik untuk cermati.
Salam @yb