Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menyoal Diskresi Polisi untuk Pemudik

7 Mei 2020   18:03 Diperbarui: 8 Mei 2020   08:26 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita percaya, diskresi yang dilakukan anggota kepolisian memenuhi asas dan dilakukan dengan itikad baik. Tetapi UU mengatakan diskresi hanya bisa atau boleh dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Larangan mudik adalah kebijakan pemerintah yang berlaku untuk semuanya.

Pemberian diskresi dengan alasan kemanusiaan berpotensi bias dan dapat menggagalkan maklumat itu sendiri. Harus diingat, larangan mudik didasari upaya untuk mencegah seseorang meninggalkan daerah pandemi yang telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka menekan penyebaran virus korona.

Mestinya diskresi diberikan dengan jaminan orang tersebut benar-benar sehat dan tidak berpotensi menjadi pembawa (carrier) virus di tempat tujuannya. Tidak bisa didasarkan pada alasan lain, semisal PHK. Jika alasan demikian dijadikan alas pembenar untuk mudik, mestinya disebutkan dalam maklumat sebagai pengecualian. Bukan oleh petugas di lapangan.

Ingat, pemerintah tidak hanya melarang mudik, namun juga telah menyiapkan perangkat pendukung berupa program bantuan sosial untuk menjamin warga yang diharuskan tetap di rumah, tidak boleh meninggalkan wilayah pandemi, bisa makan.

Bahwa dalam proses distribusi terdapat kendala sehingga pembagian bansos tidak tepat sasaran atau tidak merata, solusinya tentu dengan memperbaiki tata kelolanya, bukan menggugurkan kebijakan larangan mudik.

Semua pihak, baik di tingkat pengambil keputusan atau pun petugas di lapangan, mestinya satu pemahaman bahwa pandemi Covid-19 hanya dapat dilawan dengan penerapan aturan yang telah dibuat seperti physical distancing, PSBB dan larangan mudik, secara ketat.

Berdasarkan rilis yang disampaikan juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-10, Achmad Yurianto, sampai dengan 7 Mei ini, tercatat sudah ada 12.776 kasus positif, 2.381 sembuh dan 930 meninggal dunia.

Itu artinya, sebaran virus asal Wuhan, China ini, masih tinggi sehingga membutuhkan kesadaran semua pihak untuk benar-benar serius memeranginya sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Terlebih, seperti dikatakan Presiden Jokowi, sampai saat ini belum ada penemuan vaksin untuk melawan virus korona sehingga kita harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Bagaimana masyarakat akan patuh pada imbauan demikian jika di lapangan ada diskresi-diskresi yang mungkin akan mencederai rasa keadilan bagi yang tidak mendapatkannya atau bagi yang telah mematuhi imbauan pemerintah.

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun