Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jangan Makamkan Jenazah Tenaga Medis di Makam Pahlawan

12 April 2020   12:12 Diperbarui: 12 April 2020   22:28 1854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ganjar Pranowo. Foto: KOMPAS.com/Riska Farasonalia

Penolakan terhadap jenazah pasien positif virus korona atau Covid-19, termasuk para tenaga medis membuat pilu. Tetapi usulan agar jenazah tenaga medis dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) bukan solusi terbaik.

Usulan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyusul adanya penolakan pemakaman terhadap jenazah perawat RSUP Kariadi Semarang yang positif Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwakul Bandarjo Ungaran Barat Semarang. Polisi telah menangkap tiga orang yang diduga menjadi provokatornya.

Menurut Ganjar, perawat adalah pahlawan kemanusiaan yang rela berkorban demi menyembuhkan pasien. Tenaga medis adalah pejuang karena berani mengambil resiko besar dengan merawat pasien Covid-19.  

Saat ini Ganjar sudah melakukan koordinasi dengan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah dan sebagian besar bupati/wali kota telah setuju.  

Niat Ganjar sangat mulia dan memang sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menghormati dan memuliakan para tenaga medis. Menolak jenazahnya untuk dimakamkan di suatu daerah, terlebih di kampung halamannya atau didekat pusara keluarganya, bukan saja memilukan, namun juga hanya mungkin dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki hati nurani.

Tetapi kita menolak jenazah tenaga medis yang positif korona dimakamkan di TMP jika alasannya karena adanya penolakan warga.

Sedikitnya ada tiga alasannya.

Pertama, langkah demikian justru akan memicu penolakan serupa di daerah lain. Jika di Jawa Tengah dimakamkan di tempat khusus, maka akan digunakan oleh warga di daerah untuk menuntut hal serupa.  

Dalam perspektif sempit, akan muncul anggapan pembenaran jika jenazah pasien Covid-19 "berbahaya" sehingga dimakamkan di tempat khusus. Hal ini tentu tidak kita inginkan. Ingat, penolakan terhadap jenazah pasien Cobid-19 bukan hanya terjadi di Jawa Tengah.

Tulisan terkait: Benarkah Luhut Perbolehkan Ojol Bawa Penumpang? 

Kedua, minimnya informasi dan edukasi terkait virus korona yang kini tengah menjadi wabah. Masyarakat dibombardir informasi yang keliru sehingga muncul hal-hal demikian.

Dari pemahaman ini, maka langkah yang paling tepat untuk menghadapi penolakan warga terhadap jenazah pasien Covid-19 adalah dengan memberikan informasi dan edukasi yang benar dan dipercaya oleh masyarakat.

Artinya, ketokohan dan keilmuan seseorang sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman yang benar terkait Covid-19.  Para pejabat pemangku kepentingan jangan lagi membuat pernyataan yang saling bertolak-belakang, sehingga warga masyarakat mencari sendiri kebenarannya. Sialnya, sebagian dari mereka mendapat informasi dari sumber yang tidak kompeten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, penegakan hukum yang tegas. Mereka yang menolak upaya penanganan wabah, termasuk menolak jenazah korban, tenaga medis maupun bukan, sudah melanggar hukum khususnya pasal 212 dan 214 KUHP serta pasal 14 UU Nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dengan adanya penindakan hukum, akan menimbulkan efek jera bagi yang lain dan meminimalisir kemungkinan terjadinya lagi kasus penolakan jenazah pasien Covid-19.

Tetapi jika niatan pemakaman jenazah tenaga medis yang terinfeksi virus korona karena ingin memberikan penghormatan terhadap jasa-jasanya, terhadap pengabdiannya yang luar biasa, tidaklah salah. 

Hanya mungkin perlu peraturan yang lebih tinggi agar diikuti oleh seluruh daerah sehingga memenuhi asas kesamaan dan kesetaraan perlakuan.

Kita berharap, peristiwa di Siwakul Semarang menjadi kasus terakhir. Masyarakat tidak perlu menolak jenasah pasien Covid-19 karena proses pemakamannya sudah sesuai dengan prosedur pemulasaran yang ditetapkan badan kesehatan dunia (WHO) sehingga tidak akan berdampak pada masyarakat di sekitar wilayah pemakaman.

Saatnya kita memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada mereka yang sedang dan telah berjuang mengatasi pandemi virus terkutuk ini dengan tetap meminimalisir  munculnya potensi lain yang justru kontra dengan niatannya.

Salam @yb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun