Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menilik Kritik Keras ICJR terhadap Polri dari Kasus Luhut-Said Didu

8 April 2020   15:45 Diperbarui: 8 April 2020   16:24 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun ternyata sampai batas waktu yang diberikan, MSD menolak meminta maaf, dan hanya mengirim surat klarifikasi. LBP pun akan membawa kasus ini ke jalur hukum.    

Jika mengacu pada isi telegram Kapolri di atas, mungkinkah MSD termasuk yang dapat dijerat dengan pasal pidana? Sebab opini MSD terkait dengan tudingan "ketidakseriusan" LBP dalam menangani penyebaran virus korona.

Jika dapat dijerat sesuai bunyi telegram Kapolri, berarti LBP tidak perlu mengadukan kasusnya karena Polri dapat langsung melakukan penindakan hukum. Tetapi jika tidak bisa, berarti LBP tetap harus melaporkan karena kasus ini termasuk delik aduan.

Kita tidak sepenuhnya sependapat dengan ICJR karena ada kondisi tertentu yang memang membutuhkan penanganan di luar kondisi normal. Perspektif yang kita gunakan mestinya juga dilandasi situasi kedaruratan akibat wabah Covid-19.

Namun bukan berarti dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Bahkan dalam kondisi perang sekali pun, proses hukum tetap harus dilaksanakan dengan benar dan memenuhi rasa keadilan. Bukankah itu tujuan hukum, mencari kebenaran dan keadilan, bukan menjadi perpanjangan tangan penguasa?

Terlepas pro-kontranya, alangkah baiknya jika seluruh warga bangsa juga menyadari bahwa hoaks, opini tanpa dasar, apalagi menjurus fitnah, tidak diperbolehkan, apa pun situasi dan kondisinya. Jangan sampai kebebasan berpendapat, menyuarakan aspirasi di muka umum yang dijamin konstitusi menjadi alas untuk menebar hoaks dan kebencian.  

Salam @yb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun