Namun ternyata sampai batas waktu yang diberikan, MSD menolak meminta maaf, dan hanya mengirim surat klarifikasi. LBP pun akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Â Â
Jika mengacu pada isi telegram Kapolri di atas, mungkinkah MSD termasuk yang dapat dijerat dengan pasal pidana? Sebab opini MSD terkait dengan tudingan "ketidakseriusan" LBP dalam menangani penyebaran virus korona.
Jika dapat dijerat sesuai bunyi telegram Kapolri, berarti LBP tidak perlu mengadukan kasusnya karena Polri dapat langsung melakukan penindakan hukum. Tetapi jika tidak bisa, berarti LBP tetap harus melaporkan karena kasus ini termasuk delik aduan.
Kita tidak sepenuhnya sependapat dengan ICJR karena ada kondisi tertentu yang memang membutuhkan penanganan di luar kondisi normal. Perspektif yang kita gunakan mestinya juga dilandasi situasi kedaruratan akibat wabah Covid-19.
Namun bukan berarti dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Bahkan dalam kondisi perang sekali pun, proses hukum tetap harus dilaksanakan dengan benar dan memenuhi rasa keadilan. Bukankah itu tujuan hukum, mencari kebenaran dan keadilan, bukan menjadi perpanjangan tangan penguasa?
Terlepas pro-kontranya, alangkah baiknya jika seluruh warga bangsa juga menyadari bahwa hoaks, opini tanpa dasar, apalagi menjurus fitnah, tidak diperbolehkan, apa pun situasi dan kondisinya. Jangan sampai kebebasan berpendapat, menyuarakan aspirasi di muka umum yang dijamin konstitusi menjadi alas untuk menebar hoaks dan kebencian. Â
Salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H