Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mulai 10 April, Kumpul Lebih dari 5 Orang Bisa Ditangkap

8 April 2020   09:38 Diperbarui: 8 April 2020   09:43 1072
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Anies Baswedan umumkan PSBB. Foto: Tribunnews.com

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta baru efektif mulai 10 April 2020, Hal itu , bukan 7 April seperti dinyatakan pejabat Kementerian Kesehatan sebelumnya. Bagi yang masih membandel dan berkumpul lebih dari 5 orang tanpa mengindahkan ketentuan social distancing, akan ditangkap.

Namun sebenarnya larangan berkumpul atau berkerumun bukan hanya terkait pemberlakuan PSBB. Sebab sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020  tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tanggal 19 Maret 2020 dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk yang menerapkan PSBB.

Hanya saja, setelah penerapan PSBB, maka pengawasan terhadap kegiatan warga Jakarta akan lebih ketat. Anggota Kepolisian dan TNI  memiliki payung hukum untuk melakukan tindakan hukum terhadap warga yang melanggar ketentuan yang diatur dalam PSBB.

Bukan hanya terhadap warga yang berkumpul, tempat kerja juga wajib tutup, terkecuali 8 sektor yang berhubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 seperti industri kesehatan, bahan pokok, kantor pemerintah, kantor kepolisian dan militer serta pasar. Sebagai gantinya, Pemprov DKI akan mendistribusikan bantuan sembako bagi warga miskin dan rentan miskin.  

Di luar pengetatan pengawasan, dipastikan situasi di Jakarta tetap seperti sekarang ini. Terlebih tidak ada larangan bagi lalu-lintas kendaraan pribadi maupun umum. Khusus untuk transportasi publik hanya diberlakukan pembatasan jam operasional dari pukul 06.00 -- 18.00 WIB.

Namun belum ada kepastian apakah ojek aplikasi masih dapat membawa penumpang. Mengacu kepada Permenkes Nomo 9 Tahun 2020 tentang PSBB, angkutan berbasis aplikasi utamanya ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang.

Dengan akan efektif mulai 10 April dan memanfaatkan dua hari ini untuk sosialisasi, maka PSBB di Jakarta akan berlaku sampai 24 April 2020. Namun jika dianggap masih terjadi sebaran Covid-19, akan kembali diperpanjang.

Artinya, warga DKI masih harus terus berada di rumah untuk jangka waktu yang lama karena sebelumnya sudah 3 minggu diimbau untuk di rumah saja. Tidak terbayangkan andai kelak PSBB diperpanjang.

Jika boleh kesal, tentu karena kondisi yang sebenarnya sudah dapat diprediksi tidak segera dilakukan langkah-langkah pencegahan yang efektif. Sejumlah pejabat yang memiliki otoritas di bidang itu justru sibuk membangun narasi yang terkesan meremehkan.

Andai saja aturan yang lebih ketat dalam penerapan social distancing dilakukan jauh hari sebelum pandemi datang, mungkin tidak perlu warga DKI mengurung diri di dalam rumah untuk waktu yang sangat lama. Ketakutan pada "bayangan" menyebabkan kondisi saat ini menjadi sulit diprediksi.    

Tetapi semua telah terjadi. Tidak ada waktu lagi untuk disesali apalagi saling menyalahkan. Saatnya mematuhi imbauan pemerintah, dan menahan diri untuk tidak memperkeruh situasi baik dengan pernyataan, opini apalagi tindakan yang berpotensi menyebabkan kegagalan penerapan PSBB.

Sebagai warga Jakarta, kita tidak ingin terus di rumah, tidak ingin melihat para pemimpin bangsa ini, di pusat maupun di daerah, gagap dalam menangani pandemi ini.

Salam @yb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun