Kementerian Kesehatan akhirnya menyetujui usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Bukan hanya ketersediaan pangan dan faktor keamanan, ada tantangan lain yang tidak kalah berat untuk memastikan keberhasilan kebijakan PSBB di Jakarta.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menolak lockdown dan memilih opsi PSBB bagi daerah-daerah yang memenuhi persyaratan tertentu. Untuk menjabarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto lantas menerbitkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Salah satu poin penting agar permohonan daerah untuk melakukan PSBB disetujui adalah kesiapan daerah sebagaimana diatur Pasal 9 ayat 2 yang selengkapnya berbunyi:
"Penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan".
Berdasar pasal ini, maka Pemprov Jakarta harus menyediakan anggaran operasional jaring pengaman sosial. Sebelumnya sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi dalam ratas, DKI sudah menyediakan anggaran jaring pengaman sosial berupa pemberian dana Rp 1 juta untuk 1,1 juta warga terdampak dari total 3,6 juta. Jokowi lantas meminta jajaran terkait di pusat untuk membantu sisanya.
Dari sisi ini sepertinya tidak ada masalah. Terlebih Anies telah menjamin ketersediaan bahan pokok untuk waganya hingga 2 bulan mendatang. Tinggal validasi data dan teknis distribusi mengingat semuanya harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan social distancing.
Tantangan terberat justru pada kepatuhan warga DKI sendiri. Sebab setidaknya ada tiga kelompok warga yang berpotensi menjadi penyebab kegagalan kebijakan PSBB di Jakarta.
Pertama, kelompok warga yang menolak PSBB karena berhubungan dengan mata pencahariannya. Salah satunya dari ojek aplikasi yang akan dilarang mengangkut penumpang saat PSBB. Ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang dengan syarat tertentu.
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menuntut tiga hal terkait penerapan PSBB, di mana salah satunya meminta diberi bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 100 ribu perhari.
Tuntutan ini sangat mungkin akan ditolak. Pemerintah hanya akan memberikan BLT kepada warga terdampak yang memenuhi syarat, bukan berdasar profesi. Sebab jika didasarkan pada profesi tertentu, akan menimbulkan gejolak karena hampir semua profesi terdampak pandemi Covid-19.