Jika kemudian sejumlah daerah melakukan karantina wilayah, ada dua kemungkinan yang akan terjadi. Â
Pertama, Presiden Jokowi melonggarkan kewenangan lockdown dan mendelegasikannya kepada pemerintah daerah. Hal itu sama seperti ketika pemerintah pusat  akhirnya memberikan restu setelah sejumlah daerah yang diawali dari Solo dan Jakarta, melakukan penutupan tempat umum, terutama sekolah dan wisata.
Presiden Jokowi sempat memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk menentukan status daerahnya, namun sehari kemudian ada penjelasan jika karantina wilayah menjadi kewenangan pusat. Bahkan Mendagri Tito sampai  melakukan kunjungan ke daerah untuk memastikan tidak ada daerah yang mengambil keputusan lockdown yang memang dimungkinkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kedua, Mendagri Tito akan membatalkan keputusan lockdown yang diambil daerah. Hal ini dimaksudkan untuk menegakkan kewibawaan pemerintah pusat (baca: presiden). Andai ini yang terjadi, maka akan ada ketegangan pusat dengan (sejumlah) pemerintah daerah. Imbasnya tentu hanya akan menyengsarakan rakyat di daerah tersebut. Â
Apakah tidak mungkin pusat mengambil-alih dengan pernyataan lockdown secara nasional? Sangat mungkin, dengan catatan  daerah tidak mengumumkan terlebih dahulu. Cukup beberapa daerah mengeluarkan statemen keras dan seirama sehingga mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
Salam @yb