Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Minta Pemda Tentukan Sendiri Statusnya, Jokowi Hindari Darurat Nasional

15 Maret 2020   15:03 Diperbarui: 15 Maret 2020   16:26 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti ditulis sebelumnya, Presiden Joko Widodo memang tidak menghendaki adanya status darurat nasional terkait pandemi Covid-19.  Dalam keterangan pers hari ini, Jokowi hanya memerintahkan para kepala daerah untuk menentukan sendiri status daerahnya.

Meski demikian Jokowi mengajak masyarakat Indonesia untuk belajar, bekerja dan beribadah di rumah. Dalam keterangan pers yang dilakukan di Istana Bogor, Jokowi mengimbau agar masyarakat mengurangi kegiatan yang melibatkan peserta dalam jumlah besar.

Sikap Presiden Jokowi sebelumnya yang enggan mengungkap sebaran Corona karena berhitung kepanikan dan keresahan masyarakat sebenarnya sudah menjadi isyarat akan hal itu. Penerbitan Keprres Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo kian menguatkan sinyalemen tidak akan ada status darurat di Indonesia.

Meski Juru Bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto menyebut saat ini Indonesia bukan lagi darurat nasional, melainkan sudah bencana tidaklah dapat landasan Indonesia dalam kondisi demikian sebelum ada pernyataan dari presiden atau pihak yang ditunjuk atas nama presiden.
Seperti diketahui, sejumlah kepala daerah sudah membuat kebijakan untuk menutup ruang publik seperti tempat wisata, meniadakan car free day, sampai dengan meliburkan sekolah.

Kepala daerah yang sudah mengeluarkan status kejadian luar biasa (KLB) tersebut adalah Wali Kota Solo Hadi Rudyatmo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Depok Mohammad Idris, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga mengeluarkan larangan sekolah bagi untuk murid PAUD/TK, SD dan SMP. Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak menyatakan KLB tetapi mewajibkan penyelenggara sekolah dan tempat wisata untuk meningkatkan kewaspadaan.

Tulisan terkait : Menebak Operasi Senyap Jokowi Tangani Corona 

Keterangan pers Jokowi hari ini hanya menjadi penegas dan landasan bagi para kepala daerah untuk menentukan status daerahnya dan berkoordinasi dengan BNPB selaku pemegang kendali penanganan Covid-19. Dengan demikian  tidak akan timbul kepanikan secara nasional.

Dengan telah adanya keterangan Presiden, maka semua kepala daerah harus berani lebih transparan untuk mengungkap sebaran dan potensi sebaran virus corona agar masyarakat dapat mengetahuinya dan melakukan antisipasi secara dini.

Tidak perlu lagi ditutup-tutupi karena sejak diumumkan pertama kali oleh Presiden Jokowi tanggal 2 Maret lalu, telah terjadi peningkatan jumlah orang yang positif mengidap Covid-19, termasuk Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Berdasar keterangan resmi pemerintah, per hari ini jumlahnya telah mencapai 117 orang, naik 21 orang dibanding kemarin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun