Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menakar Nafas Mahfud sebagai "Bemper Istana"

27 Desember 2019   15:32 Diperbarui: 27 Desember 2019   19:26 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahfud MD. Foto: KOMPAS.com/Kristianto Purnomo

Dua bulan lebih menjadi bagian dari Kabinet Indonesia Maju (KIM), Menko Polhukam Mahfud MD telah beberapa kali "pasang badan" alias menjadi bemper terhadap sejumlah isu panas yang menyerang Istana. Menarik untuk mengulik seberapa panjang nafas mantan Ketua Mahkamah Konsitusi ini melakoni peran itu.

Peran menjadi bemper pertama kali dilakoni Mahfud terkait perlu tidaknya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK untuk menyikapi penolakan terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini telah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.

Mahfud yang sebelum masuk Istana tampak ikut mendorong lahirnya Perppu KPK, bukan hanya harus balik badan, namun juga sekaligus menangkis opini yang menyudutkan Presiden Jokowi. Diketahui Jokowi menolak menerbitkan Perppu KPK dengan alasan akan melihat terlebih dahulu kinerja pimpinan KPK, termasuk dewas pengawas, di bawah payung hukum yang baru.

Salah satu pernyataan Mahfud yang cukup diingat publik adalah, "sekarang sudah menjadi menteri, masak mau menantang itu (wewenang presiden, pen)"

Mahfud kembali menjadi bemper kala pemerintah "disalahkan" atas cekal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Ahli hukum Tata Negara asal Madura ini harus bersilat-lidah dengan para pengikut Rizieq yang berusaha menimpa kesalahan pada pemerintah.

Mahfud menuding Rizieq tidak pernah melaporkan kasusnya sehingga pemerintah tidak bisa bertindak. Menteri Pertahanan di era KH Abdurrahman Wahid ini meminta bukti pencekalan terhadap Rizieq.

Setelah pengacara Rizieq mengirim "bukti" ke kantornya, Mahfud menyebut surat tersebut bukan bukti pencekalan, melainkan surat pemberitahuan dari imigrasi Arab Saudi tentang larangan keluar bagi Rizieq dari negara jazirah itu dengan alasan keamanan.

"Berarti itu urusan dia (Rizieq) dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita (Indonesia), ujar Mahfud.

Belakangan Mahfud juga menolak disebut tengah melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi. Bahkan Mahfud membantah pernyataan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Esam A. Abid Althagafi yang menyebut masalah Rizieq tengah dinegoisasikan oleh otoritas tinggi kedua negara.

Ketiga, saat Mahfud menghadang giringan isu HAM dengan bahasa cukup bombastis, "tidak ada pelanggaran HAM di era pemerintahan Jokowi ".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun