Poin paling penting adalah keputusan Menteri Kehakiman setelah sebelumnya pihak yang meminta kembali kewarganegaraannya mengucapkan sumpah kesetiaan kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila, UUD 1945 dan rela mati untuknya.
Jika benar pernah kehilangan kewarganegaraan, lalu pernahkah Prabowo mengikuti proses untuk mendapatkan kembali status WNI-nya? Ingat, tahun 2004 Prabowo sudah mengikuti konvensi calon presidenyang digelar  Partai Golkar. Pastinya saat itu status Prabowo WNI. Demikian juga saat mendirikan Partai Gerindra (2008) hingga mengikuti kontestasi Pilpres 2009, 2014 dan 2019.
Kita percaya Megawati tidak sedang menebar hoaks . Tetapi kita berharap ada kejelasan lebih lanjut terkait hal ini agar tidak menjadi isu liar di tengah masyarakat sebagaimana kasus-kasus lain yang muncul musiman.
Salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H