Artinya, Soekarno pernah memberikan mandatnya sebagai Presiden kepada Syafruddin sehingga logikanya penerima mandat tersebut adalah Presiden. Dengan bahasa lain, jika saja Syafruddin tidak mengembalikan mandat, maka Soekarno tidak menjabat kembali sebagai Presiden. Â
Mengapa nama Syafruddin "dihilangkan" dari jajaran Presiden RI? Karena Syafruddin terlibat dalam pemberontakan PRRI di Sumatera (Tengah) dan kalah sehingga sesuai adagium sejarah ditulis oleh pemenang, namanya hilang dan "tidak pernah diakui" sebagai Presiden RI.
Coba andai PRRI menang. Syafruddin tidak hanya diakui sebagai Presiden, namun namanya juga akan ditulis dengan tinta emas sebagai pemimpin yang mampu memaksa Belanda menandatangani Perjanjian Roem -- Royen yang antara lain berisi keharusan Belanda membebaskan Bung Karno dan Bung Hatta.
Jadi, daripada membawa klaim Ridwan Saidi ke ranah hukum, lebih baik pihak-pihak beranggapan sebaliknya memanfaatkan isu saat ini untuk menguatkan kisah yang dianggapnya lebih benar agar kelak tidak muncul kembali klaim-klaim serupa.
Salam @yb