Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Kivlan, Adityawarman, Ratna, Rachmawati, Firza, Dhani, Eko, dan Alvin sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan.
Sedangkan Sri Bintang, Jamran dan Rizal Kobar yang juga ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Mapolda Metro Jaya. Namun hanya Jamran dan Rizal yang menjalani persidangan. Keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, dan Pasal 107 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP tentang Permufakatan Makar dan divonis 6,5 bulan penjara, pada 5 Juni 2017.
Sementara Sri Bintang ditangguhkan penahanannya oleh penyidik karena alasan kesehatan, Rabu 15 Maret 2017. Pada awal 2018, pihak kepolisian menyatakan kasusnya masih tetap berjalan.
Kita mendukung sikap tegas dan konsisten kepolisian dalam penegakan hukum sesuai pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang selengkapnya berbunyi "Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat".
Sebab kepastian penegakan hukum adalah jaminan tercapainya keamanan dan ketertiban serta terpenuhinya rasa keadilan masyarakat. Oleh karenanya ke depan kita berharap tidak ada lagi penangkapan terhadap siapa pun jika kasusnya "masih bisa dikomunikasikan" agar tidak menimbulkan ragam tafsir di tengah masyarakat.
Salam @yb
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI