Kelima, kemungkinan adanya pelanggaran HAM. Pembentukan TGPF menjadi multak diperlukan jika hasil investigasi yang saat ini tengah dilakukan Komnas HAM mengindikasikan adanya pelanggaran tersebut. Â Â Â Â
Salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!