Kedua, tidak adanya koordinasi antara BPN dengan saksi di KPU. Pada saat KPU "memaksa" rekapitulasi Papua selesai Senin malam, mestinya saksi BPN bisa mengulur waktu.Â
Mereka tentu tahu jika penghitungan suara sudah selesai, KPU bisa langsung menetapkan pemenang. Padahal BPN dan pendukung Prabowo berencana menggelar aksi untuk menolak penetapan tersebut pada tanggal 22 Mei.
Ataukah mereka tidak paham hal ini? Jika benar, tentu sangat disayangkan. Bukan dalam konteks pleno KPU, tetapi saksi-saksi BPN.
Kita mengapresiasi langkah KPU dan berharap menjadi bagian akhir dari proses Pilpres 2019 yang cukup menyita perhatian seluruh warga bangsa. Dengan sudah adanya pemenang yang ditetapkan, tidak ada pilihan lain bagi kubu Prabowo untuk menerima atau menggugat melalui jalur yang sudah disediakan yakni Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika pun menolak hasil pilpres dan juga menolak membawa dugaan kecurangan yang sudah dibeber selama ini ke MK, pendukung Prabowo hendaknya juga tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencederai demokrasi.Â
Seruan damai Prabowo kepada para pendukung yang akan menggelar aksi wajib kita apresiasi karena menyampaikan pendapat di muka umum dalam bentuk unjuk rasa dijamin konstitusi. Tetapi mungkin perlu dilihat kembali kemanfaatan dan risikonya.
Salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H