Dari uraian di atas, penerbitan izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi baik yang dikeluarkan Fauzi Bowo maupun Ahok cacat hukum karena tidak melalui badan pelaksana. Hal ini yang menjadi dasar pencabutan izin 13 pulau reklamasi. Selain memiliki dasar kuat, Pemprov DKI juga kemungkinan tidak akan digugat mengingat sampai saat ini belum ada aktifitas penimbunan di area tersebut sehingga tidak menimbulkan kerugian apa pun bagi pengembang. Â Â
Sedang izin 4 pulau lainnya yakni C, D, G dan N tidak dicabut karena pulaunya sudah terbentuk. Pemprov DKI hanya bisa mengambil-alih pulau-pulau tersebut karena berdasar Keppres 52/1995, seluruh lahan hasil reklamasi menjadi milik negara, dalam hal ini Pemprov DKI dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Sementara pengembang yang melaksanakan reklamasi diberi prioritas untuk menggarap antara 35-49,5 persen dari total luas lahan untuk dikomersilkan dengan status Hak Guna Usaha (HGU).
Nilai  kontribusi tambahan yang dimaksud mestinya berasal dari 35-49,5 persen lahan yang diberikan kepada pelaksana reklmasi dengan status HGU tersebut, bukan dihitung dari seluruh luas lahan. Hal ini sesuai dengan Keppres 52/1995. Dengan demikian, kemungkinan nilainya juga tidak sebesar yang digembor-gemborkan selama ini.
Salam @yb