Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Jika Menggunakan Logika Mendagri, Tempat Ibadah Boleh untuk Kampanye

11 Oktober 2018   09:46 Diperbarui: 11 Oktober 2018   10:27 745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto : KOMPAS.com/Reza Jurnaliston

Padahal jika dirunut ke belakang, Tjahjo dan Nusron termasuk yang bersuara keras ketika rumah ibadah (baca: masjid) digunakan sebagai tempat kegiatan politik di tengah penguatan isu agama beberapa waktu lalu.

Bahkan Presiden Jokowi tegas meminta agar semua pihak memisahkan politik dengan agama dan melarang tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis.

Mengapa sekarang berbalik? Jangan mendegradasi eksistensi pesantren sebagai tempat umum demi kepentingan politik sesaat. Lingkungan pesantren adalah lingkungan pendidikan. Tidak bisa lalu mengubahnya dengan sebutan lain, sebagai tempat tinggal para kyai dan nyai, karena itu satu-kesatuan.

Kita tegas menolak cara-cara demikian karena merupakan bentuk pembodohan terhadap masyarakat. Jangan yang kampanye di masjid dilarang, tapi di pesantren diperbolehkan hanya karena jagoannya berasal dari pesantren.

Kita belum lupa perdebatan mengapa haram membawa agama ke ranah politik. Jangan dibuka kembali demi kepentingan politik sesaat.

Salam @yb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun