Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tolak Ide Menristekdikti Sadap Ponsel Dosen dan Mahasiswa

5 Juni 2018   18:47 Diperbarui: 5 Juni 2018   21:49 3280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengawasi lalu lintas komunikasi dengan cara menyadap alat komunikasi warga negara hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap orang-orang yang dicurigai karena suatu tindak kejahatan. Kecuali kasus korupsi dan terorisme, penyadapan pun hanya bisa dilakukan atas izin ketua pengadilan. 

Atas dasar inilah ide Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir untuk memonitor lalu lintas komunikasi dosen dan mahasiswa, harus ditolak.

Ide kontroversial itu dilontarkan Menristekdikti sebagai reaksi atas maraknya aksi dan temuan benih radikalisme di kampus. Seperti diketahui Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri baru saja menggulung jaringan teroris yang "bermarkas" di kampus Universitas Riau (UNRI). Konon MNZ, salah satu terduga teroris yang baru berusia 33 tahun, punya kemampuan merakit bom triacetone triperoxide (TATP) yang dijuluki mother of satan karena memiliki daya ledak sangat tinggi (high explosive).

Dalam penggrebekkan itu, Densus 88 menyita 2 buah bom pipa siap ledak, granat dan bahan-bahan peledak jenis TATP. Bom tersebut konon akan digunakan oleh MNZ, RB alias D (34), dan OS alias K (32), yang semuanya merupakan alumni UNRI, untuk meledakkan gedung DPRD Riau dan DPR RI.

Ada juga pernyataan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang tengah mengawasi sejumlah kampus di Jawa Timur, termasuk Universitas Airlangga dan ITS, karena diduga sudah terpapar paham radikal. Demikian penangkapan terhadap beberapa dosen karena dianggap "mendukung" terorisme. 

Bahkan Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang Jawa Tengah, Profesor Suteki diberhentikan dari jabatannya karena dinilai membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dibekukan pemerintah namun tengah mengajukan gugatan ke pengadilan. Suteki dianggap setuju dengan sistem negara khilafah yang sering didengungkan HTI.

Menristekdikti menyebut, ada kemungkinan saat ini sudah banyak kampus yang terpapar paham radikal. Untuk itu Kemenristekdikti akan melakukan pengawasan dengan cara mendata nomor handphone (HP)/ponsel dan akun media sosial milik dosen dan mahasiswa. Tujuannya untuk menjaga keamanan dan dalam rangka menciptakan kampus yang steril dari paham radikal. 

"Kalau mengganggu keamanan, apapun bentuk (pengawasan)- nya, harus dilakukan," kata Nasir.

Ide Menristekdikti tentu sangat mengejutkan, bahkan lebih mengejuitkan dari aksi penyerbuan Densus 88 Antiteror ke kampus UNRI. Belum diketahui siapa yang akan melakukan monitoring alat komunikasi para sivitas akademika.  

Jika dilakukan oleh Kemenristekdikti, maka jelas melanggar UU Telekomunikasi khususnya pasal 40 yang berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun" serta pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Informasi dan Transaksi Eelektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Penyadapan hanya boleh dilakukan oleh pihak berwenang dalam rangka penegakan hukum atas izin ketua pengadilan.

Bagaimana jika dilakukan oleh Densus 88 Antiteror, BNPT atau Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab)- pasukan elit TNI yang dikhususkan untuk melakukan pemberantasan terorisme?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun