Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Soal Terorisme, Ijtimak Ulama Lebih Tegas dari UU Antiterorisme

4 Juni 2018   13:59 Diperbarui: 5 Juni 2018   09:52 1948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya, jika definisi terorisme tidak memuat ketentuan "kekerasan dan ancaman kekerasam" namun cukup ada niat untuk mengubah bentuk negara, polisi tidak perlu meminta dukungan TNI. Sebab polisi bisa bertindak sebelum muncul potensi kekerasan yang dalam beberapa kasus menggunakan bom. Polisi tidak perlu mencari bom sebagai alat bukti tindak terorisme, tetapi cukup "notulen" rapat yang menyepakati untuk mengubah bentuk NKRI.

Pertanyaannya kemudian, apakah ijtimak ulama bisa dijadikan dasar polisi dalam menindak terorisme? Tentu tidak, karena keputusan ulama tidak termasuk dalam hierarki perundangan-undangan atau hukum positif yang diakui negara.

Presiden Jokowi pernah memanggil Kapolri terkait beberapa Kapolres yang menggunakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai dasar kebijakan. Ijtimak ulama cukup dijadikan sebagai petunjuk atau keterangan ahli dalam proses penyidikan.

Tetapi jika semua pihak sepakat polisi bisa melakukan penangkapan terhadap terduga terorisme dari hasil rapat, maka perlu dibentuk badan pengawas yang kuat agar kewenangan istimewa yang dimiliki tidak disalahgunakan.

Polisi juga harus menjamin hak-hak konstitusional lainnya, termasuk batasan yang tegas menyangkut penahanan tanpa pemberitahuan terhadap keluarga atau pengacaranya. Sebab penahanan dengan jangka waktu berbulan-bulan tanpa proses hukum dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga atau pengacaranya adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, sekalipun terhadap terduga terorisme.

Salam @yb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun