Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Penjelasan Menkeu soal Gaji Megawati Bikin Gagal Paham

29 Mei 2018   09:50 Diperbarui: 29 Mei 2018   19:06 3359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan gaji Ketua dan Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menurutnya lebih kecil dibanding pejabat lain dalam kedudukan setara.

Sayangnya, penjelasan Menkeu justru semakin meyakinkan jika pemerintah terlalu memanjakan Megawati Soekarnoputri, dkk. Tanpa bermaksud mengecilkan perannya, tugas Dewan Pengarah tentu tidak lebih berat dari Menteri, Komisioner KPK dan pejabat lain yang setara.

Seperti diketahui sesuai Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 23 Mei 2018, hak keuangan yang diberikan negara kepada Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp 112.548.000 per bulan. Sedangkan untuk anggota Dewan Pengarah sebesar Rp 100.811.000 per bulan.

Menkeu Sri Mulayani kemudian menjelaskan gaji pokok Megawati dan anggota Dewan Pengarah yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya, lebih kecil dari pejabat lain yang setara karena hanya Rp 5 jutaan plus tunjangan jabatan Rp 13 juta. Total Rp 112 juta untuk Ketua dan Rp 100 juta untuk Anggota Dewan Pengarah, menurut Sri Mulyani sudah meliputi tunjangan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, transportasi, pertemuan, komunikasi, dll.

Menkeu menegaskan yang diterima Megawati dkk, sudah sebanding dengan beban kerja yang sangat berat dalam rangka pemantapan ideologi Pancasila.

Benarkah hak keuangan Megawati dkk, lebih kecil dibanding lembaga lain? Mari kita lihat lebih rinci. Hak Keuangan Dewan Pengarah dalam Perpres 42/2018 dinyatakan dengan nominal, bukan acuan. Dengan demikian, jumlahnya yang diterima setiap bulannya tetap sama meski kuantitas pertemuan, komunikasi atau transportasi yang dilakukan berbeda-beda.Jika jumlahnya kurang atau lebih dari yang tertera di Perpres berarti menyalahi aturan. 

Dari sini bisa dimengerti mengapa biaya perjalanan dinas ke luar kota dan luar negeri, disediakan dalam mata anggaran terpisah yaitu "tunjangan lainnya" yang jika tidak digunakan akan dikembalikan ke kas negara.

Bagaimana dengan hak keuangan Menteri yang dalam kedudukan setara dengan Ketua Dewan Pengarah BPIP? Setiap Menteri berhak atas gaji sebesar Rp 5.040.000 plus tunjangan jabatan 13.608.000, serta tunjangan lain-lain hingga total sebesar Rp 29 jutaan. Menteri juga mendapat uang operasional umum yang jumlahnya bervariasi antara Rp 120 juta - 150 juta per bulan.

Tetapi harus diingat, dana operasional umum bukan gaji atau hak keuangan yang bisa digunakan semaunya karena harus ada pertanggungjawaban kegiatannya. Boleh dihabiskan, namun pada banyak lembaga, seringkali "disisakan" agar pejabat pengguna terkesan tidak kemaruk. Posisi dana operasional umum hampir sama dengan item "tunjangan lainnya" di BPIP.

Artinya, jika pun hak keuangan Dewan Pengarah BPIP dirinci, tidak mungkin mencakup dana operasional umum. Jika nanti dalam rincian hak keuangan Dewan Pengarah BPIP terdapat item dana operasional umum, maka Perpres 42/2018 harus diubah karena menjadi tumpang tindih antara uang hak (gaji) dan uang lembaga yang hanya bisa dicairkan ketika ada kegiatan.

Bagaimana dengan hak keuangan Komisioner KPK? Ketua KPK mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 15.120.000, tunjangan kehormatan 1.460.000, fasilitas perumahan Rp 23.000.000, dukungan transportasi RP 18.000.000, asuransi kesehatan Rp 2.200.000, dan tunjangan hari tua Rp 5.405.000 sehingga totalnya sekitar RP 70 juta.

Lalu berapa hak keuangan anggota DPR? Gaji pokok Rp 15.510.000, tunjangan jabatan RP 9.700.000, bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000, tunjangan asuransi Rp 7.200.000, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000 dan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan Rp 3.750.000 sehingga totalnya sekitar Rp 65 juta.

Gaji Megawati dkk, hanya kalah dari Gubernur Bank Indonesia yang mencapai Rp 194 juta serta Ketua Ketua Mahkmah Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi yang digaji Rp 121 juta per bulan. Namun hak keuangan Megawati dkk, tetap lebih besar dibanding gaji plus tunjangan yang diterima Presiden Jokowi yang totalnya hanya Rp 62.740.000. Bahwa Presiden mendapat tunjangan lain yang jumlahnya miliaran, termasuk untuk urusan rumah tangga, tetap saja itu bukan uang hak milik karena hanya bisa dicairkan kala ada kegiatan dan pertanggungjawabannya.

Jika Sri Mulyani menyebut tugas Dewan Pengarah BPIP sangat berat dengan mengonversikan pada besaran hak keuangan, muncul pertanyaan apakah tugas komisoner KPK, Menteri dan lain-lain tidak berat sehingga hak keuangannya lebih kecil?

Apakah tugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila sedemikian berat? Arahan seperti apa yang hendak dicapai untuk membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila sebagaimana disebutkan dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP? Bukankah Dewan pengarah juga dibantu oleh staf khusus dan Dewan Pakar serta sekretariat tersendiri?

Terlalu banyak "keanehan" dari uraian Menkeu Sri Mulyani. Sebelum menjadi lebih "telanjang" jika nantinya digugat ke MA, lebih baik dipikirkan solusi yang lebih elegan untuk menyudahi polemik yang sudah ke luar jalur dan menyerempet ke mana-mana.

Salam @yb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun