Bagaimana dengan syarat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden? Berbeda dengan syarat menjadi calon kepala daerah atau calon anggota legislatif, ketentuan boleh tidaknya mantan narapidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih tidak mengadopsi secara tegas putusan MK.
Pasal 227 huruf (k) UU Pemilu hanya menyatakan "surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih" tidak disertai pengecualian yang  bersangkutan mau mengakui dirinya mantan narapidana.Â
Tetapi kemungkinan besar Peraturan KPU terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden tidak akan berbeda dengan syarat bagi calon kepala  daerah dan calon anggota legislatif. Dengan demikian Ahok tetap bisa menjadi calon presiden atau calon wakil presiden di Pilpres 2024 karena pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 sudah ditutup Agustus 2018, atau sebulan sebelum pembebasan bersyarat Ahok. Â
Salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H