Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

PK Ditolak dan Tidak Ajukan Grasi, Ahok Tetap Bisa Nyapres

27 Maret 2018   16:21 Diperbarui: 28 Maret 2018   09:18 3897
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: KOMPAS.com

Bagaimana dengan syarat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden? Berbeda dengan syarat menjadi calon kepala daerah atau calon anggota legislatif, ketentuan boleh tidaknya mantan narapidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih tidak mengadopsi secara tegas putusan MK.

Pasal 227 huruf (k) UU Pemilu hanya menyatakan "surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih" tidak disertai pengecualian yang  bersangkutan mau mengakui dirinya mantan narapidana. 

Tetapi kemungkinan besar Peraturan KPU terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden tidak akan berbeda dengan syarat bagi calon kepala  daerah dan calon anggota legislatif. Dengan demikian Ahok tetap bisa menjadi calon presiden atau calon wakil presiden di Pilpres 2024 karena pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 sudah ditutup Agustus 2018, atau sebulan sebelum pembebasan bersyarat Ahok.  

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun