Seperti sudah diduga sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto dibebaskan dari status tersangka korupsi e-KTP. Menurut Cepi Iskandar, hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan Novanto di PN Jakarta Selatan, penetapan tersangka terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah sehingga proses hukumnya harus dihentikan.
Sejak awal banyak hai-hal yang mengindikasi PN Jakarta Selatan akan menerima gugatan praperadilan Setya Novanto. Terkait proses persidangan, penolakan hakim atas eksepsi dan rekaman yang diajukan sebagai alat bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Novanto, menjadi pukulan telak bagi KPK. Sementara faktor non persidangan, di PN Jakarta Selatan sudah tiga kali membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk kepada Jenderal Budi Gunawan yang sekarang menjabat sebagai Kepala BIN. Entah kebetulkan atau memang memiliki keterkaitan, KPK pun pernah dua kali menggeledah PN Jakarta Selatan. Terakhir, 21 Agustus lalu, KPK menangkap tangan Tarmizi, panitera pengganti PN Jakarta Selatan karena diduga menerima suap dari Yunus Nafik dari PT Aquamarine Divindo Inspection. Wajar jika ada sebagian hakim dan pegawai yang "dendam" kepada lembaga antirasuah tersebut
Membahas materi gugatan hingga putusan pembebasan status Novanto, tidak menarik lagi karena prosesnya diduga sarat kepentingan. Upaya mendegradasikan kinerja KPK, termasuk keabsahan para penyidiknya, yang gencar dilakukan Pansus Angket KPK di DPR, ikut membentuk opini yang tidak mungkin ikut mempengaruhi putusan tersebut.
Manarik kini membahas bagaimana strategis Setya Novanto ke depan, terutama dalam menghadapi kemungkinan KPK menggunakan kasus lain untuk kembali menjerat dirinya seperti yang pernah dilakukan kepada Wali Kota Makasar Ilham Arief Sirajuddin. Saat itu PN Jakarta Selatan yang dipimpin hakim tunggal Yuningtyas Upiek membebaskan Ilham karena KPK dianggap tidak mampu menunjukkan dua alat bukti permulaan sebagai dasar penetapan terhadap terhadap Ilham.
Setya Novanto akan segera mencabut slang oksigen dan membuat sejumlah keputusan strategis bukan saja di DPR namun juga di Golkar. Kemungkinan upaya penggulingan dirinya yang justru digalang loyalisnya, seperti Idrus Marham dan Nurdin Halid, akan disikapi dengan perombakan jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar. Novanto juga akan segera menerbitkan surat dukungan kepada calon gubernur Jawa Barat. JIka melihat kondisi terakhir, sangat mungkin Novanto tidak akan memberikan dukungan kepada Dedi Mulyadi yang sempat melakukan perlawanan terkait keluarnya SK bodong dan menghembuskan isu adanya mahar Rp 10 miliar untuk mendapatkan dukungan DPP.
Putusan bebasnya Setya Novanto juga menjadi tambahan energi bagi Pansus Angket KPK yang baru saja memperpanjang masa tugasnya. Perlawanan dari gedung DPR akan semakin masif dan frontal. Bukan tidak mungkin Pansus menggunakan putusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan Novanto dari status tersangka korupsi sebagai landasan untuk menekan pimpinan KPK agar hadir di Pansus KPK. Bagi DPR, fakta bahwa sudah empat kali pengenaan status tersangka dibatalkan pengadilan, bisa dijadikan tolok ukur bagaimana kinerja KPK. Rekomendasi yang kelak dikeluarkan Pansus KPK tidak akan jauh-jauh dari hal itu.
Putusan bebas Novanto menjadi inspirasi beberapa tersangka korupsi lain, terutama kader-kader Golkar. Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi yang belum lama ditetapkan sebagai tersangka korupsi, tentu ingin meniru jejak sukses bosnya. Hari-hari ke depan para penyidik KPK bukan hanya disebukan dengan pemeriksaan dan operasi tangkap tangan, tetapi juga menghadapi banjir praperadilan paska kemenangan Setya Novanto.
Salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H