Ketiga, sikap Arteria menurunkan derajat dan wibawa lembaga DPR. Sulit mengesampingkan dugaan adanya target pribadi sejumlah orang di DPR terhadap Agus Rahadjo. Persoalan kini bergeser dari semula antar dua lembaga yang masing-masing memiliki kewenangan, menjadi antara pribadi-pribadi. Jika benar demikian, maka Arteria tidak bisa menggunakan hak imunitas selaku anggota DPR manakala Agus melaporkan adanya tindakan pencemaran nama baik.
Saat ini ada wacana untuk memperpanjang Pansus Angket KPK yang seharusnya berakhir pada 28 September mendatang. Kepastiannya diperpanjang batau tidaknya akan diputuskan dalam sidang paripurna dan merupakan keputusan politik. Kita akan menyaksikan apakah partai-partai yang selama ini tidak terlibat dalam Pansus, akan menggunakan forum itu untuk menolak perpanjangan Pansus Angket KPK. Bukan sekedar statemen yang menghibur karena ingin mendapat simpati masyarakat, tetapi benar-benar melakukan gerakan politik untuk menggagalkan upaya perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK. Jika tidak, partai-partai yang tidak mengirim anggotanya tidak lebih baik dari partai penopang Pansus Angket KPK.
Salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H