Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto. Sementara besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR ini untuk menggugat pengenaan status tersangka tersebut. Jika melihat "drama" sebulan terakhir, Novanto belum akan mengenakan rompi tahanan KPK, bahkan mungkin tidak akan hadir di KPK.
Biasanya KPK langsung mengenakan rompi tahanan terhadap  tersangka yang selesai menjalani pemeriksaan, apalagi terhadap tersangka hasil operasi tangkap tangan. Namun penahanan murni hasil penilaian subjektif penyidik karena ada juga tersangka di KPK yang tidak segera ditahan meski sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan, seperti yang dialami Andi Zulkarnen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.Â
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Desember 2015, dan berkali-kali diperiksa, Choel yang terlibat korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, tidak juga ditahan. Choel yang sempat mendesak KPK agar segara memproses kasus yang disangkaan dan menahan dirinya, akhirnya ditahan pada 6 Februari 2017, atau 13 bulan setelah penetapan sebagai tersangka.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka e-KTP di tanggal cantik yakni 7 Juli 2017 (7/7/17) lalu. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, setelah sebelumnya berkali-kali diperiksa sebagai saksi tersangka lain. KPK memastikan surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim dan diterima Ketua DPP Partai Golkar tersebut. Namun belum tentu Setya Novanto akan hadir dalam pemeriksaan hari ini, meski Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sudah memastikan Novanto akan hadir.Â
Apalagi, jadwal pemeriksaan KPK berdekatan dengan akan digelarnya sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan yang dijadwalkan Selasa besok. Sangat mungkin Novanto akan menunggu hasil praperadilan. Dalam beberapa kasus, proses praperadilan berlangsung cepat, hanya beberapa kali sidang. Jika Novanto mangkir dari pemeriksaan hari, KPK tentu membutuhkan waktu untuk menjadwalkan pemeriksaan ulang. Celah ini yang dimainkan sehingga jika kelak putusan praperadilan mengabulkan gugatannya, Novanto tidak perlu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan resiko langsung ditahan.
Keyakinan praperadilan Setya Novanto akan diterima bukan tanpa alasan. Di PN Jakarta Selatan ini, dulu Jenderal (saat itu Komjen) Budi Gunawan yang tengah menjalani fit and proper tes di DPR sebagai calon Kapolri, memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus rekening gendut. Kala itu hakim tunggal Sarpin Rizaldi menggugurkan status tersangkanya karena menganggap Budi Gunawan bukan penyelenggara negara. Meski Presiden Joko Widodo menarik pencalonannya, namun Budi Gunawan tetap bisa menjadi Waka Polri dan kini Kepala Badan Intelijen Negara.
Ditambah ada aura balas dendam yang sepertinya ingin dilakukan PN Jakarta Selatan terhadap KPK. Hal ini terkait beberapa kali OTT yang dilakukan KPK di PN Jakarta Selatan. Terakhir, 21 Agustus lalu, KPK menangkap tangan Tarmizi, panitera pengganti PN Jakarta Selatan karena diduga menerima suap dari Yunus Nafik dari PT Aquamarine Divindo Inspection yang berkantor di Sidoarjo Jawa Timur.
Keyakinan kian bertambah karena dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, nama Setya Novanto yang sebelumnya ada dalam tuntutan jaksa, sudah tidak ada alias dihilangkan. Padahal jaksa KPK telah dengan gamblang menyebutkan jika Setya Novanto menerima aliran dana proyek e-KTP yang merugikan keuangan Negara hingga Rp 2,3 triliun, melalui perantara Andi Narogong.
Dari fakta-fakta tersebut, ditambah aksi "heroik" Pansus Angket KPK di DPR yang berhasil membongkar borok lembaga antirasuah melalui Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Aris Budiman, maka sangkaan terhadap Setya Novanto menjadi liar dan berpotensi untuk dianulir. Banter pembatalan status tersangka Setya Novanto dengan pembubaran Pansus Angket KPK, mulai terdengar. Namun karena KPK tidak memiliki kuasa untuk menghentikan proses hukum (SP3), yang paling masuk akal adalah menggunakan instrumen pengadilan negeri melalui proses praperadilan. Sementara pemanggilan KPK hari ini hanyalah kamuflase belaka.
Kita berharap KPK berani menepis berbagai praduga yang ada. Jika hari ini Setya Novanto hadir sebagaimana dijanjikan Idrus Marham, KPK harus segera melakukan penahanan, agar tidak kehilangan momentum. KPK harus membuktikan pihaknya tidak dalam posisi di bawah tekanan Pansus Angket KPK di DPR. Â
Salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H