Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Salah Kaprah Hizbut Tahrir

6 Mei 2017   13:28 Diperbarui: 6 Mei 2017   19:49 7934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik Islam ideologis. Tujuan utamanya membentuk khilafah islamiyah atau imamah yakni suatu kepemimpinan dunia berdasarkan hukum Islam tanpa sekat-sekat negara. Sebagai sebuah gerakan politik transnasional, kader-kader HT menyebarkan konsep khilafah ke seluruh penjuru dunia, bersaing dengan ideologi politik lainnya seperti komunis, sosialis, liberalis, kapitalis, nasionalis, dll. Pertentangan di antara ideologi-ideologi tersebut sangat tajam dan di masa lalu sempat terpolarisasi dalam aliansi-aliansi berdasar ideologi seperti NATO, Warsaw Pact, termasuk Poros Jakarta-Peking-Pyongyang.

Gerakan politik HT sudah ada di Indonesia sejak tahun 1970-an. Gerakan politik yang dilakukan kader-kader HT Indonesia berlangsung sangat lambat. dan baru menemukan momentum selepas tahun 90-an. Meski demikian gerakan mereka masih sebatas mendompleng pada isu-isu internasional, terutama pendudukan tanah Palestina oleh Israel.  

HT Indonesia baru benar-benar berkibar pasca kejatuhan Presiden Soeharto yang dikenal represif terhadap gerakan (politik) Islam. HT Indonesia mulai berani menyuarakan persoalan-persoalan di dalam negeri dan mengkampanyekan konsep khilafah sebagai solusi dari berbagai- menurut istilah mereka, kemudharatan. Meski demikian HT Indonesia belum “berani” melakukan metamorphosis menjadi partai politik karena- salah satunya, tidak mau mengakui Pancasila sebagai azas. Legalitas HT Indonesia hanya berdasarkan pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM sebagai Badan Hukum Perkumpulan (BHP).

Sejak tahun 2010-an organisasi HTI Indonesia mulai mendapat ruang di pentas politik nasional. Beberapa tokoh nasional diam-diam menjalin komunikasi sehingga HT Indonesia memanfaatkannya untuk menitip aspirasi. Tanpa bermaksud mengesampingkan peran ormas lain, beberapa kebijakan publik yang mendapat pengaruh HT Indonesia di antaranya kebebasan mengenakan hijab lingkungan sekolah negeri dan belakangan juga diberlakukan di kalangan polisi dan tentara serta hilangnya keharusan memperlihatkan telinga pada foto KTP maupun dokumen resmi lainnya.

Belakangan wacana untuk membubarkan HT kembali mencuat. Alasan utamanya- sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. karena teriak-teriak anti Pancasila  dan ingin mendirikan khilafah di Indonesia.  Reaksi serupa juga disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yang katanya sudah memerintahkan Menko Polhukam untuk melakukan kajian kajian

Mencermati perdebatan yang mengemuka belakangan ini, terasa lucu dan janggal. Bahwa isu ini sarat dengan kepentingan politik pengusulnya, sangat wajar karena memang domainnya politik. Tetapi alangkah lucunya wacana itu justru menguntungkan pihak lawan. Ini tidak beda dengan kasus perseteruan Abdurrahman Wahid dengan Front Pembela Islam (FPI). Hingga akhirnya lengser dari kursi kepresidenan, Gus Dus bukan hanya gagal memberangusnya, tetapi justru FPI yang semakin menguat.

Mengapa demikian? Mari kita lihat fakta-faktanya.  

Apa dasar pembubaran HT Indonesia? Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat tidak mengharuskan ormas untuk menganut azas Pancasila Pada Pasal 2, hanya disebutkan:  Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jikabenar HT Indonesia mencantumkan azas Islam dan hal itu kemudian dijadikan alasan pembubarannya karena melanggar pasal 2, maka pertanyaannya adalah, apakah azas Islam bertentangan dengan Pancasila? Tentu diperlukan kajian mendalam untuk mendapatkan jawabannya, tidak bisa hanya berdasarkan satu dua kasus.

Lebih tidak tepat lagi jika menggunakan Pasal 3 yang berbunyi : Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sebab bunyi pasal ini tidak mengharuskan setiap ormas mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-citanya. Artinya sepanjang HT Indonesia tidak mencantumkan kehendak untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara, penggunaaan Pasal 3 sebagai landasan pembubaran tidak sahih.

Jika pembubaran HT Indonesia berdasarkan ujaran-ujaran tertentu, yang merongrong Pancasila karena termasuk yang paling keras menentang diberlakukannya azas tunggal Pancasila bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), bagaimana dengan ormas atau tokoh-tokoh politik yang jelas-jelas mengabaikan nilai-nilai dan semangat Pancasila.

Alangkah banyak pemimpin dan tokoh-tokoh politik yang sudah keluar dari ideologi Pancasila (baca: nasionalis). Perjanjian perdagangan bebas dengan negara-negara yang berpaham liberalisme adalah penyimpangan serius terhadap Pancasila karena perekonomian yang pancasilais harus berdasar semangat gotong-royong yang diwujudkan dalam bentuk ekonomi komunal (koperasi). Memberikan izin usaha waralaba internasional adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai Pancasila karena waralaba adalah soko guru ekonomi kapitalis. Ataukah benar saat ini kita sudah menganut ideologi kapitalis? Neo liberalis?

Jika pembubaran HT Indonesia karena dianggap radikal, dari sisi mana menilainya? Mereka belum pernah melakukan kegiatan atau upaya perebutan kekuasaan dengan kekerasan (makar), tidak melakukan teror fisik kepada warga negara lainnya, tidak pula memaksakan kehendak dengan cara-cara yang melanggar hukum ketika menawarkan konsep islamiyah sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah. Jika demo menyuarakan pentingnya khilafah diartikan sebagai sebuah pemaksaan kehendak, bukan lagi ekspresi kebebasan menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang, maka sebaiknya semua yang melakukan aksi demonstrasi, termasuk mereka yang menyebarkan selebaran gelap berisi hujatan kepada pihak lain yang dibungkus karang bunga, harus dilarang dan bila perlu dilabeli kelompok radikal.

Dari paparan di atas jelas, sulit bagi negara untuk membubarkan HT Indonesia. Jika salah mengelola isu ini, maka itu akan menjadi pupuk yang menyuburkan HT Indonesia. Selip lidah, menyamakan aspirasi HT sebagai sebuah entitas politik, dengan Islam sebagai sebuah agama bisa berakibat fatal karena akan menyakiti seluruh umat Islam.

Lalu bagaimana cara meredam HT?

Pertama, membuat alas hukum setara undang-undang yang melarang partai, ormas dan gerakan lain menggunakan azas selain Pancasila sebagaimana dulu dilakukan oleh rezim orde baru. Berkaca pada perdebatan saat pembuatannya, maka merevisi UU No 17/2013 dengan tujuan untuk mengganti frasa “Asas ormas tidak bertentangan” menjadi “Ormas harus berasaskan” Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. sulit diwujudkan karena akan dipenuhi perdebatan-perdebatan yang masif dan lama. Satu-satunya jalan adalah dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) meski terancam ditolak oleh DPR. Tetapi melihat perimbangan kekuatan di DPR saat ini, kemungkinan besar DPR akan menyetujuinya.

Kedua, membatasi ruang geraknya dengan alasan-alasan yang spesifik dan dilokalisir. Fokus saja pada isu khilafah, tidak perlu melebar pada isu-isu lain yang justru berpotensi menyinggung pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan gerakan politik HT tetapi memiliki kesamaan akidah.

Ketiga, jika tidak mungkin menerbitkan Perppu atau merevisi UU Ormas, tetapi sudah kebelet ingin membubarkan HT Indonesia, lakukan segera disertai dengan fakta-fakta pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa nantinya akan timbul kontroversi, perdebatan, tetapi jika pembubaran sudah dilakukan, pemerintah tentunya bisa mencari alas pembenar yang kuat, termasuk dukungan dari masyarakat. Jangan hanya dijadikan wacana yang akhirnya justru semakin menguatkan posisi tawar HT Indonesia.

Berani?

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun