Mengingat tahapan pilkada serentak 2017 sudah dimulai, sebaiknya pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya pasal "pembunuh” calon independen itu, segera melakukan judial review. Jika tidak, jumlah calon independen dalam pilkada serentak 2017 akan turun dratis. Mungkin tinggal 10 persen dari jumlah calon independen pilkada serentak 2015 yang mencapai 35 persen.
Salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!