Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dokter Tolak Jadi Eksekutor Kebiri; Murni Kode Etik atau Ego Profesi?

30 Mei 2016   16:29 Diperbarui: 30 Mei 2016   18:09 1094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukuman pidana yang diputuskan oleh lembaga peradilan tidak dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam negara kepada terpidana. Hukum ditegaklkan untuk menjamin keadilan masyarakat. Oleh sebab itu pelaku kejahatan di luar batas (extraordinary crime) harus diberi  hukuman yang berat untuk memenuhi keadilan masyarakat. Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual luar biasa, mestinya dipahami dalam konteks itu. Penolakan melakukan suntik kebiri yang disuarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunjukkan kurang sensitifnya dokter terhadap kondisi psikologi masyarakat terkait maraknya kasus kejahatan seksual, terutama kepada anak-anak.

Hukuman secara otomatis mengurangi beberapa hak yang melekat dalam diri terhukum (terpidana). Salah satu hak yang hilang dari seorang narapidana adalah hak untuk mengembangkan diri. Dalam kondisi badan terkurung, sangat tidak mungkin bagi seorang narapidana untuk bisa mengembangkan diri. Padahal hak mengembangkan diri menempati urutan ketiga dari 10 hak yang dimiliki setiap warga negara Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Tinggi rendahnya hukuman berkait erat dengan tingkat kejahatan yang dilakukan, dan alasan-alasan mengapa dia melakukan kejahatan. Itu sebabnya dua orang yang melakukan tindak pidana yang sama, hukuman yang dijatuhkan oleh hakim yang sama, bisa saja berbeda karena adanya pertimbangan terhadap alasan-alasan di balik aksi pencurian tersebut. Ada subjektifitas hakim di dalam putusan itu.

Dengan semangat itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu itu terbit dalam upaya perlindungan terhadap anak-anak dari pelaku kejahatan seksual. Di dalamnya diatur tentang hukuman yang lebih berat dibanding yang termaktub dalam UU Nomor 23/2002. Salah satunya pemberian hukuman kebiri kimiawi bagi pelaku paedofil. Suntik kebiri adalah hukuman tambahan bagi pelaku paedofil di samping pelakunya juga menjalani hukuman pokok minimal 10 tahun penjara.

Banyak pihak yang menilai hukuman kebiri terlalu keji dan tidak manusiawi, tidak mendidik serta merendahkan derajat dan martabat manusia. Ada juga yang berpendapat hukuman kebiri diberlakukan karena desakan masyarakat sehingga beraroma dendam dan subjektif. Dan yang terakhir muncul penolakan dari dokter untuk menyuntik pelaku paedofil dengan zat kimia.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Dr dr Prijo Sidipratomo SpRad(K) mengatakan dokter menolak menjadi eksekutor kebiri karena sangat bertentangan dengan kode etik. Sesuai kode etik, seorang dokter harus menjadi pelindung kehidupan sesuai Pasal 11 Kode Etik Kedokteran. Dalam penjelasanya, seorang dokter harus mengerahkan segala kemampuannya untuk memelihara kehidupan alamiah pasiennya dan tidak untuk mengakhirinya.

Prijo berdalih, penolakan menjadi eksekutor tersebut bukan berarti dokter tidak mendukung hukuman untuk pelaku kekerasan seksual pada anak-anak. Sebagai buktinya, Prijo setuju pelaku paedofil dihukum mati. Hal lain yang akan menjadi ganjalan, seorang dokter bertindak harus dengan inform consent atau persetujuan tindakan medis dari pasien atau keluarganya. Tanpa itu. dokter tidak bisa melakukan tindakan medis. Persoalan, bagaimana jika pelaku paedofil kemudian menolak memberikan persetujuan untuk disuntik kebiri?

Namun baik Menteri Kesehatan Prof Nila Moeloek, Menteri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam serentak mengatakan dokter tidak bisa menolak perintah pengadilan. Meski tidak sesuai dengan kode etik, namun jika sudah menjadi putusan pengadilan, semua pihak harus patuh, termasuk dokter.

Ego Profesi?

Penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi eksekutor hukuman kebiri menimbulkan tanda tanya masyarakat. Sebegitu sucikah kode etik dokter sehingga tidak mau tunduk pada ketentuan undang-undang (perppu)?

Kode etik dibuat sebagai rambu-rambu bagi anggota organisasi profesi. Sifatnya mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh anggotanya. Bagi anggota yang melanggar bisa dikenakan sanksi dari mulai yang ringan seperti teguran sampai dengan pemecatan. Namun bagaimana jika hukum memerintahkan agar anggota organisasi melakukan tindakan yang justru melenceng dari kode etik?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun