Sebab menurut Fajar Arafadi, jika aku mengajukan banding atas laporan yang ditolak, pihak bank akan membuka rekaman CCTV. Nah, mungkinkah setelah aku pulang mereka langsung membuka rekaman CCTV? Setahuku, prosedur untuk itu sangat panjang, terlebih lokasi mesin setor tunai berada di kantor cabang lain. Logikanya, KCP Bank Mandiri Taman Ismail Marzuki meneruskan banding ke bagian terkait, dan bagian terkait melapor ke bagian yang berhubungan dengan keamanan transaksi perbankkan. Meski semua laporan tersebut bisa dilakukan dalam hitungan detik karena tinggal input dan kirim ke bagian yang dituju melalui email atau aplikasi lain untuk hubungan surat-menyurat secara internal yang dimiliki Bank Mandiri, namun apakah secepat itu proses pembukaan rekaman CCTV dapat disetujui? Lalu apa yang terlihat dalam rekaman CCTV tersebut? Di mana sebenarnya uang gagal setor itu? Terselip di mesin setor tunai atau di tempat lain?
Tulisan ini bukan dimaksudkan untuk memojokkan Bank Mandiri, tetapi lebih pada semangat untuk berbagi pengalaman agar nasabah perbankkan tidak mudah menyerah ketika mengalami hal-hal yang kurang lebih sama. Bukan pada nilai uangnya tetapi juga sebagai masukkan kepada pihak bank jika sistem atau alat yang mereka gunakan untuk transaksi masih memiliki kelemahan dan berpotensi merugikan nasabah.
Terima kasih, Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H