Keberanian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) ‘berkelahi’ dengan pejabat yang dinilai salah, bukan berita baru. DPRD hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan lembaga tinggi negara, sejajar dengan Presiden sesuai UUD 1945 hasil amandemen, pernah dijadikan luapan kekesalannya. Maka bukan suatu yang luar biasa ketika Ahok “mengajak ribut” para ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se DKI Jakarta yang menolak dibebani kewajiban mengirim minimal tiga laporan berupa tulisan maupun foto kejadian di lingkungannya melalui layanan Qlue- aplikasi berbasis IoT (Internet of Things).
Sebenarnya RT/RW tidak memiliki kewajiban seperti yang dimaui Ahok. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain, RT memiliki tugas :
1. membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
2. memelihara kerukunan hidup warga
3. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
Sedang fungsi RT adalah :
1. pengkoordinasian antar warga
2. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah
3. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
Bagaimana dengan RW? Masih menurut Keppres 49/2001, RW memiliki tugas:
1. menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya